Hari ini 19 Januari 2012 berlangsung sidang Lanjutan di PTUN Bandung; sesuai kesepakatan tanggal 15 Januari 2011 dengan Apindo, ternyata mengingkari kesepakatan tersebut. Apindo tidak mencabut gugatannya di PTUN Bandung.
"Untuk itu Buruh Bekasi Bergerak hari ini juga, mengumumkan kepada seluruh buruh/pekerja di Kabupaten Bekasi; matikan mesin-mesin produksi; keluar dari pabrik-pabrik; dan Mogok Massal; Titik Kumpul di Perempatan Kawasan EJIP Lippo Cikarang," ujar koordinator BBB, Obon Tabroni, yang juga dari KC FSPMI Bekasi, Kamis (19/1/12).
Sebelumnya, pada hari Minggu, 15 Januari 2012 mulai pukul 11.00 sampai dengan pukul 17.10 telah berlangsung musyawarah bersama antara DPK Apindo Kab. Bekasi dengan Serikat Pekerja (SPSI, FSPMI, GSPMII, SPN, FSBDSI) di Hotel Grand Sahid dan menghasilkan kesepakatan.
Kesepakatan tersebut, di antaranya, DPK Apindo Kabupaten Bekasi mencabut gugatannya nomor 128/G/2011/PTUN-BDG tertanggal 20 Desember 2011 di PTUN Bandung pada hari ini kamis tanggal 19 Januari 2012, dan buruh sepakat untuk membatalkan rencana aksi demonstrasi pada 16 s/d 19 Januari 2012 dengan mencabut surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polresta Bekasi.
Adapun pihak yang hadir di Hotel Grand Sahid adalah Obon Tabroni (KC FSPMI Bekasi dan Koordinator Buruh Bekasi Bergerak, Baris Silitonga (FSPMI- Korlap Aksi BBB), R.Abdulah (SPSI), Sutrisno (SPSI), Joko S (SPN), M Irayadi (GSPMII), Purwadi (FSBDSI), sedangkan dari pihak Apindo Kabupaten Bekasi diwakili oleh Woeryono, Soetomo, dan Darwoto.
"Apindo menabuh Genderang Perang; Buruh siap Melawan dengan Mogok Massal..!" Tegas Obon.