"Saya sangat mengapresiasi atas dicabut SK 188/45/357/004/2010 tentang ijin usaha pertambangan PT SMN oleh bupati Bima. Saya berharap ini keputusan yang bersifat permanen. Diharapkan semua pihak menahan diri agar situasi bisa kondusif, semoga kebijakan ini akan mengakhiri konflik di Bima. Ke depan, diharapkan semua pemangku kepentingan di sana bisa lebih fokus dalam melaksanakan pembangunan daerah, sehingga kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan," ujar Anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsyi, Minggu (29/1).
Seperti diketahui Bupati Bima Ferry Zulkarnain sudah menyatakan pencabutannnya secara resmi dengan mengeluarkan SK Nomor 188.45/64/004/2012 di pendopo kediamannya, setelah dibicarakan selama kurang lebih lima jam dengan Wakil Bupati Syafruddin, Sekretaris Daerah Masykur, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Ilham Sabil, dan bersama tiga orang Asisten Sekda Asisten I Abdul Wahab, Asisten II M Taufiq HAK. dan Asisten III Makruf, pada Sabtu (28/1).
Mengenai persoalan hukum yang terjadi di Bima, menurut Aboe, Polri harus melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku, namun harus tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan keadilan.
"Tak dapat dipungkiri sejarah telah mencatat dengan tinta hitam soal tindakan polri yang memakan korban, jadi jangan hanyaitu menyalahkan warga bila 'trust' mereka ke aparat di lapangan menjadi luntur. Karenanya Polisi perlu kembali membangun citra mereka di masyarakat," terang politisi dari Fraksi PKS itu.
Bukan hanya Jangan hanya itu, Aboe juga menegaskan, aparat jangan hanya memberi sanksi kepada masyarakat sipil yang dianggap melakukan pengerusakan, namun juga aparat yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kan gak adil kalo kapolres yang Cuma lecet karena lemparan batu diekspos habis-habisan sedangkan rakyat yang kena tendang, popor dan tembak tidak dapat pembelaan," tegasnya.