"Terkesan terlambat, namun saya berharap Perpres 9 tahun 2012 ini dapat menutup kerugian negara akibat bailout century, meskipun para ekonom meyakini tidak mengkin ada aset recovery secara penuh," ujar Anggota DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi, Selasa (31/1).
Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2012, menugaskan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk menangani masalah pengembalian aset dari kasus century yang di luar negeri.
"Harapan saya perpes tersebut bukan sekedar pencitraan belaka apalagi upaya untuk meredam kasus ini. Upaya pengejaran aset ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh," jelas politisi PKS itu.
Disisi lain, menurut Aboe, proses hukum Century tidak boleh berhenti, pengejaran aset hanya untuk meminimalisisir kerugian negara. Namun proses hukum tetap harus diproses dengan serius.
"KPK harus tetap melakukan penyidikan atas kasus century, tak boleh jalan di tempat atau bahkan berhenti di tengah jalan. Jadi kasus ini harus tuntas," tandasnya.