Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi Hukum Bambang Soesatyo, menurutnya hal ini diperlukan agar rakyat mengetahui apa sikap dan pendapat sesungguhnya setiap Pimpinan KPK sehingga keterbukaan, pertanggungjawaban, dan penguatan KPK tetap terbangun.
"DO (Perbedaan pendapat) memang tak lazim dalam proses hukum selain dalam putusan pengadilan/badan kehakiman, misalnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan khususnya untuk menetapkan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka," ujar Politisi Golkar itu.
Menurut Bambang, Kebijakan tersebut merupakan ide dari Abraham Samad, menurutnya ide itu bagus sebagai terobosan baru agar rakyat dapat memantau dan mengawasi proses hukum melalui pendapat Pimpinan KPK dalam keputusan tersebut.
"Apabila ada di antara Pimpinan KPK berpendapat lain saat seseorang ditetapkan menjadi atau tidak menjadi tersangka maka hal tersebut dapat terwadahi," paparnya.
Dengan demikian, Bambang menilai bahwa kejelasan komitmen, sikap pendirian, dan konsistensi setiap Pimpinan KPK terhadap pemberantasan korupsi tetap terpantau.
"Contoh dalam kasus wisma atlet dan kasus-kasus kaitannya, kasus cek pelawat, kasus century, kasus mafia pajak, dan lain-lain. Biar publik menilai, siapa memutuskan apa dari para pimpinan KPK itu," tegasnya.