“Seharusnya justru semakin membuka mata Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh, bukan hanya meningkatkan mutu RSBI,” ujar Anggota Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR RI, Raihan Iskandar, Minggu (5/2).
Menurutnya, Perlakuan pemerintah yang terkesan lebih mengistimewakan RSBI adalah salah satu indikasi bahwa Pemerintah tidak memahami betul prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tertulis dalam UU Sisdiknas Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
Pemerintah juga, lanjutnya, secara nyata melegalisasi pungutan yang dilakukan pihak sekolah dengan menerbitkan Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang pasal 16 ayat (1) yang menyatakan perihal “kesediaan peserta didik mulai jenjang SD sampai SMA membayar pungutan untuk menutupi biaya operasional RSBI”.
“Legalisasi itulah yang dimanfaatkan oleh sejumlah RSBI untuk mematok tarif tinggi kepada peserta didik dan orang tua peserta didik,” jelas politisi dari Fraksi PKS itu.
Ia juga menegaskan bahwa pasal pungutan ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yaitu Pasal 3 yang menyatakan bahwa “Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya”.
“Pasal pungutan itu yang telah mempengaruhi secara psikologis masyarakat yang tak mampu secara ekonomi untuk mendaftar di sekolah RSBI,” tegasnya.
Selain itu, Raihan memaparkan, pernyataan pemerintah yang mengklaim bahwa RSBI juga menyediakan alokasi 20% bagi kalangan yang tak mampu secara ekonomi, ternyata tak sesuai dengan realitas di lapangan. Tentu peserta didik atau orang tua murid yang tak mampu, enggan masuk RSBI, akibatnya, RSBI hanya untuk orang-orang kaya saja.
“Keinginan Pemerintah untuk menjadikan RSBI sebagai model sekolah yang ideal dan bermutu, ternyata mengabaikan sekolah-sekolah non SBI/RSBI. Apalagi, dari jumlah keseluruhan sekolah yang ada di tanah air, sekolah yang dirancang untuk menjadi SBI sendiri hanyalah sekitar 2 persen. Ini berarti, sekolah non-SBI/RSBI atau sekitar 98% dirancang untuk menjadi sekolah yang tidak bermutu,” paparnya.
Alhasil, Raihan Iskandar menyimpulkan, Permendiknas tersebut bertentangan dengan UU Sisdiknas yang terkait dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang non-diskriminatif. “Permendiknas tersebut juga nyata-nyata telah menciptakan kebijakan yang secara struktural dan psikologis berdampak pada penciptaan kelas-kelas sosial dalam dunia pendidikan,” pungkasnya.