"Sebaiknya justru pemerintah memberikan insentif bagi pengusaha yang benar-benar tidak mampu seperti sektor UKMK (Usaha Kecil Menengah dan Koperasi), agar perusahaan jadi mampu membayar pekerjanya sesuai UMP," ujar Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timbul Siregar, Selasa (7/2).
Menurutnya, rencana Cak Imin tersebut menandakan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap para perusahaan dalam mensejahterakan pekerjanya.
"Yang lebih dipentingkan dari Cak Imin seharusnya adalah diperkuatnya pengawasan, sehingga UMP bisa terrealisir (terlaksana)," tegasnya.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar pada saat yang sama (7/2), mengusulkan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar insentif kepada perusahaan-perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan. Cak imin beralasan, dengan begitu digharapka dapat membantu mengoptimalkan kinerja perusahaan sehingga bisa meningkatkan kemampuan usaha, produktivitas dan memperluas kesempatan kerja baru.
"Jangan sampai pengusaha yang mampu malah tidak mau membayar dengan mengajukan penundaan," tandasnya.