Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Penindakan terhadap aktivitas pertambangan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan dinas terkait," kata dia, Kamis (9/2).
Hero menjelaskan, diduga perusahaan tersebut telah melanggar Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Usaha Pertambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK. Terkait hal itu, pihaknya sudah memeriksa empat orang sebagai saksi dari perusahaan tersebut. "Aktivitas penambangan tersebut lebih jauh masih kami selidiki. Kami sedang memeriksa empat orang sebagai saksi dari perusahaan tersebut dan akan terus kami kembangkan," tandasnya.
Sementara itu, terkait perizinan pertambangan, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Cirebon Iwan Rizki mengelak mekanismenya ada pada BPLHD. Menurut dia, prosedur perizinan penataannya terutama ada pada Dinas Sumber Daya Air dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Kami memantau pada dampaknya. Idealnya kegiatan pertambangan dilakukan satu tahun dan disertai reklamasi karena aktivitas tersebut telah mengubah bentang alam," papar Iwan kepada CNC.
Meski begitu, reklamasi pun belum berlaku merata. Dengan kata lain, ada yang melaksanakan dan ada yang tidak. Karena itu, sesungguhnya dalam hal ini dibutuhkan komitmen setiap pengusaha terhadap pelestarian lingkungan.
Terkait masalah ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Yayat Ruhiyat tidak bisa dihubungi.