Demikian yang diungkapkan Kepala Divisi Advokasi dan HAM Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Sinung Karto, setelah pihaknya melakukan advokasi terhadap korban untuk melakukan audensi ke Mabes Polri di Jakarta, Senin (20/2).
"Berdasarkan dokumen dan informasi yang kami dapatkan dari keluarga korban dan tim advokasi, memang terjadi salah tangkap dan salah tembak, ini jelas melanggar aturan. Kasus ini sering terjadi, masyarakat takut untuk melaporkan, kerap kali kepolisian menggunakan kekerasan," ujarnya.
Dia memaparkan kasus salah tangkap dan salah tembak yang menimpa Rahmatullah, warga Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, dinilai sebagai upaya rekayasa berkas dakwaan yang dilakukan polisi dan jaksa pada kasus perampokan dan perkosaan di rumah Tacik Ferawati dan pembantunya, Atmani pada 9 Juli 2010 lalu.
Menurut pemaparan Sinung, meski Polres Jember sudah menjatuhkan hukuman terhadap dua anggota polisi, yakni Aiptu IR dan Bripda HN dengan hukuman berupa kurungan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat, hal itu menurut Sinung tidak menyelesaikan masalah, sebab korban sudah cacat seumur hidup.
"Itu hanya sanksi melanggar kode etik, tapi Rahmat sudah cacat seumur hidup, ini jelas ada tindak pidana. dan kita menuntut untuk segera dituntaskan," tegasnya.
Cacat yang didera Rahmatullah itu, lanjutnya, berawal dari kaki kanannya yang tertembak, selain itu dirinya tidak sama sekali mendapat bantuan medis waktu itu. Bahkan selama 20 hari peluru itu masih menancap di kakinya, baru setelah berada di sel, peluru tersebut berhasil dikeluarkan, itu pun hanya dengan menggunakan sendok yang diruncingkan oleh teman-temannya dengan menggosok-gosokkan di ubin.
Menanggapi itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution berjanji akan menelusuri kasus tersebut, apakah benar ada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana.
"Iya kita sudah terima laporan itu, nanti kita teruskan ke Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum) selaku pengawas internal. Kita klarifikasi dan kita cek apakah benar peristiwa itu," ujarnya saat dihubungi.
Saat ditanya apa tindakan Polri terhadap pelaku salah tangkap itu, Saud belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil pasti.
"Kita enggak mau mengandai-andai, itu kan kata korban, nanti kita akan hubungi pihak Polda, Polres dan pihak terkait di sana," kata Saud.