Informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pejabat yang sudah ditahan adalah Camat Krangkeng Cusomo, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian dan Peternakan Kecamatan Krangkeng Udin S, dan KCD Pertanian dan Peternakan Kecamatan Cantigi Swarni.
Penahanan terhadap Camat Krangkeng, Cusomo, dilakukan Kejari Indramayu, Kamis (16/2/2012). Sedangkan penahanan terhadap Udin S dan Swarni, dilakukan Kejari sekitar sepekan sebelumnya.
Dengan demikian, sudah ada lima tersangka kasus korupsi dana bantuan puso yang kini ditahan. Sebelumnya, Kejari Indramayu telah terlebih dulu menahan ketua kelompok tani (poktan) asal Kecamatan Krangkeng, yakni Saprudin dan Abdul Hanan.
Kepala Kejari Indramayu Kusnin menyatakan, Cusomo ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk keterangan sejumlah saksi yang menyatakan bahwa oknum camat tersebut mengetahui tindakan korupsi, tetapi yang bersangkutan melakukan pembiaran.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Cusomo terbukti membiarkan tindakan korupsi itu terjadi," tegas Kusnin.
Padahal, berdasarkan pasal Undang-undang Tipikor tahun 1999 tentang Korupsi, korupsi tidak hanya mengambil uang yang merugikan negara atau perekonomian negara. Melainkan juga menyalahgunakan jabatan dan mengetahui serta membiarkan tindakan tersebut terjadi. Akibat, penyalahgunaan dana bantuan puso di Kecamatan Krangkeng, negara dirugikan hampir Rp1,5 miliar.
Lebih jauh Kusnin mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara marathon dalam mengungkap kasus tersebut. Kemungkinan masih ada tersangka baru masih terbuka. Namun, dirinya tidak mau menyebutkan lebih detail, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dan wartawan.
"Kami masih menyelidiki hal itu," tandas Kusnin.