Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pejabat Pemkab Indramayu ditahan karena diduga tersangkut kasus dugaan korupsi dana bantuan gagal panen (puso) bagi petani yang merugikan negara hampir Rp1,5 miliar. Ketiga pejabat tersebut yakni Camat Krangkeng Cusomo, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian dan Peternakan Kecamatan Krangkeng Udin S, dan KCD Pertanian dan Peternakan Kecamatan Cantigi Swarni.
"Sejauh ini Pemkab Indramayu belum dapat menentukan sanksi administratif terhadap ketiga pegawai negeri sipil (PNS) tersebut. Kami masih akan menunggu putusan yang mengikat dari pengadilan karena kami mengedepankan azas praduga tak bersalah," ungkap Kabag Hukum Pemkab Indramayu Maman Kostaman.
Mengenai advokasi hukum terhadap ketiga pejabat itu, Maman mengaku menyerahkan hal itu kepada ketiganya. Hingga saat ini, hanya Cusomo yang sudah meminta advokasi hukum. Sedangkan dua pejabat yang lain lebih memilih menggunakan jasa advokat.
"Dengan adanya permintaan tersebut, maka tim bagian hukum Pemkab Indramayu akan melakukan pendampingan terhadap Cusomo," tandas Maman.
Seperti diketahui, luas areal yang puso dan memenuhi kriteria untuk mendapat bantuan mencapai 4.078 hektare dan tersebar di sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Cantigi, Balongan, Krangkeng, Losarang, Indramayu dan Anjatan.
Berdasarkan ketentuan, setiap petani yang lahannya puso berhak menerima bantuan Rp3,7 juta per hektar. Namun kenyataannya, bantuan yang diterima petani hanya berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per hektar.
Total dana bantuan pemerintah pusat yang seharusnya diterima para petani di Kabupaten Indramayu nilainya sekitar Rp15 miliar. Namun, dana tersebut ternyata menjadi bancakan sejumlah pihak.