"Pendapat ahli itu sesungguhnya tidak diperlukan lagi terkait pasal 8 UU No.15 tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan manakala BPK telah menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara, maka penegak hukum wajib meneruskannya ke proses penyidikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, di Gedung DPR RI, Rabu (22/2).
Untuk itu, Bambang meminta KPK agar tidak menunda-nunda menindaklanjuti temuan BPK terkait kasus Bank Century yang merupakan skandal keuangan terbesar pasca reformasi.
"Jadi seharusnya KPK tidak bisa lagi mencari-cari alasan untuk menunda-nunda kasus Century untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan calon tersangka," tegasnnya.
Selain itu, Bambang menambahkan, berdasarkan sembilan temuan BPK tahap pertama dan 13 temuan serta dua informasi tambahan dalam hasil audit investigasi lanjutan atau tahap II oleh BPK, muncul dari oknum BI (Bank Indonesia) dan oknum LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Namun, dalam Rapat pleno internal Timwas Century (22/2) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, menyepakati penentuan nama-nama ahli diserahkan kepada KPK, jika KPK memang masih membutuhkan pendapat ahli terkait tindaklanjut temuan BPK tersebut.