Hal itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI dengan Dirjen protokol dan Konsuler Kemenlu, Kepala BNP2TKI, dan Dirjen PPTK Kemenakertrans, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
"Menangani hukuman mati, kami sudah menunjuk lawyer. Kami sudah melakukan penandatanganan mengenai hal itu, menjamin tidak akan ada lagi kasus seperti Ruyati dan lain-lain," ujar Tatang Razak.
Menurutnya, perlindungan warga negara yang berada di luar negeri adalah tanggungjawab Kemenlu. Namun WNI yang dimaksud adalah masih umum tidak dikhususkan untuk TKI, sehingga perlindungan tersebut masih butuh koordinasi dengan instansi lain yang terkait seperti Kemenakertrans dan BNP2TKI.
Pihaknya mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi warganya, "kami selalu tidak menunggu dalam menyelesaikan TKI yang bermasalah, misalnya terkait kepulangan jenazah bagi TKI yang meninggal di sana," paparnya.
Meski begitu, Ia pun menyadari kondisi umum di negara-negara Timur Tengah yang masih memandang TKI sebagai setengah budak. "Tindakan kekerasan sebagai sesuatu yang biasa bagi orang sana (timteng)," katanya.
Tatang mengidentifikasi secara umum permaslahan TKI yang sering timbul disebabkan karena proses rekrutmen yang tidak tegas, masalah ekonomi, kurangnya pendidikan, dan kurangnya pengetahuan umum tentang hak-hak buruh migrant. "Raja Arab Saudi tidak bisa berbuat apa-apa, karena di sana masalah ketenagakerjaan diurusi pihak swasta, sehingga pemerintah perlu menghendaki adanya MoU Private to private (swasta)," katanya mencontohkan kondisi di Arab Saudi.
Belum lagi, lanjutnya, banyaknya permasalahan TKI di Timur Tengah berstatus informal, seperti di Arab Saudi berjumlah 559.235 orang, Suriah 12,572 orang, Kuwait 25.136, Unit Emiret Arab 73.950 orang, Yordania 38.084 orang, Oman 25.103 orang, Bahrain 5.985 orang, Qatar 24.654.
Masalah umum yang sering terjadi adalah gaji tidak diberikan, kekerasan fisik, pelecehan seksual, beban kerja, jam kerja, tidak betah di tempat, berselisih paham dengan majikannya, dan perbedaan budaya. Ia pun mengaku pihaknya sudah berhasil memulangkan sekitar 17.000 TKI bermasalah di Arab Saudi.
Namun, Komisi IX DPR meminta kepada seluruh instansi terkait, Dirjen Binapenta Kemenakertrans, BNP2TKI, dan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, untuk membuat simulasi perlindungan terhadap TKI di luar negeri secara komprehensif (menyeluruh) dan membuat mekanisme koordinasi lintas Kementerian yang terintegrasi terkait legislasi RUU Perubahan UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN), agar segera disampaikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Maret 2012.