"Saya hanya akan menyampaikan satu contoh yaitu konsumen pengguna pada perusaha perikanan yang 'diperbolehkan' menggunakan BBM bersubsidi dengan jenis minyak solar (Gas Oil)," ujar Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (23/2).
Rieke memaparkan, Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Jenis BBM yang dimaksud adalah Minyak Tanah (Kerosene) dengan harga per liter Rp 2.500, Bensine (Gasoline) RON 88 per liter Rp 4.500, Minyak Solar (Gas Oil) per liter Rp 4.500.
"Konsumen yang dimaksud salah satunya adalah nelayann yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar di SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan dengan ukuran maksimum 30 GT dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing," terangnya.
Menurutnya itu berarti nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT (Gross Tonage) akan dikenakan tarif BBM Non-Subsidi yang harganya mencapai dua kali lipat dari harga BBM Bersubsidi. Dampaknya akan ada beban biaya BBM sebesar 60%-70% untuk operasional kapal yang jelas berat bagi para nelayan. Sarat verifikasi dan perlunya surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan adalah sarat yang sesungguhnya tidak perlu dan hanya akan menambah beban bagi nelayan.
"Contohnya, nelayan dengan kapal 11 GT dari Ciamis, Sukabumi dan Indramayu yang tidak bertambat labuh pada fasilitas Pelabuhan Perikanan akibat aturan tersebut, harus menunggu verifikasi dan mengurus surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Barat di Bandung," kata Rieke mencontohkan.
Rieke dengan tegas menilai Perpres tersebut sangat jelas menyengsarakan nasib nelayan. "SBY Ingkar Terhadap Programnya Sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, lanjutnya, SBY telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait peningkatan kehidupan nelayan, yakni:
Alhasil, Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR RI ini meminta SBY untuk mencabut Perpres nomor 15 tahun 2012. "Jika perpres 15/2012 tetap dijalankan, apalagi tanpa fasilitas dan mekanisme yang jelas, akan mengakibatkan hilangnya mata pencaharian nelayan dan menambah angka pengangguran," jelasnya.
Selain itu Rieke juga mengajak nelayan di seluruh Indonesia untuk melakukan penolakan terhadap Perpres 15 tahun 2012 karena berindikasi pemiskinan bagi nelayan Indonesia.