Penandatanganan tersebut dilakukan pihak Kemenakertrans melalui Dirjen Binapenta dengan International Social Security Program (ISSP) di Arab Saudi dalam rangka kerjasama terkait asuransi TKI.
"Kami akan mempertanyakan kembali kepada Menaker terkait penandatanganan MoU tersebut. Kami khawatir dengan program tersebut maka akan semakin menambah beban majikan, sehingga semakin banyak kasus gaji tidak dibayarkan oleh majikan," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Caroline Margaret Natasha, Sabtu (25/2).
Menurutnya, penandatanganan tersebut jangan sampai menyebabkan asuransi TKI yang sudah ada semakin lepas tangan.
"Kami mendesak agar menaker segera menyampaikan evaluasi terhadap asuransi. Karena berdasarkan data yang kami peroleh, klaim asuransi tahun 2011 hanya dibayarkan 10 persen saja," papar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Selain itu dia juga mengatakan bahwa akan terus melakukan pengawasan terkait asuransi TKI yang rawan penyimpangan. "Kami akan terus melakukan pengawasan terkait asuransi TKI," tegasnya.
Sementara menurut Anggota Komisi IX yang lain, Nur Suhud menilai, bahwa Kemenakertrans telah melakukan kegagalan dalam mengurusi masalah konsorsium asuransi, hal itu terlihat dari siasat ulu-ulur waktu dengan melakukan evaluasi.
"Dengan alasan evaluasi yang dilakukan oleh menakertranas adalah siasat untuk menutupi kegagalan konsorsium asuransi TKI," tegas Nur Suhud.