Selasa, 8 April 2025

Ormas Bisa Dibubarkan Jika Lakukan Tindak Kekerasan

Ormas Bisa Dibubarkan Jika Lakukan Tindak Kekerasan

HUKUM
25 Februari 2012, 21:31 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Aksi premanisme yang kerap kali mengatasnamakan Ormas merupakan tindak pidana, sehingga keberadaan Ormas bisa dibubarkan, namun pembubaran itu harus melalui beberapa tahapan setelah proses pengadilan yang diajukan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, menurutnya, secara prinsip kekerasan itu tidak ada kaitannya dengan nama Ormas karena merupakan tindak pidana, tapi tidak menutup kemungkinan Ormas tersebut bisa dibubarkan.

"Kalau ada Ormas melakukan aksi kekerasan, merusak, dan mengganggu kenyamanan, dapat dibubarkan, namun harus melalui proses pengadilan yang panjang," ujarnya, Jumat (24/2).

Malik menjelaskan, proses tersebut melalui tiga tahapan, pertama, Ormas dapat diberikan sanksi administratif, seperti surat teguran atau peringatan. Kedua, pemerintah berhak mengusulkan pengajuan pembekuan sementara melalui pengadilan selama 30 hari. Ketiga, baru pembubaran yang diputuskan oleh pengadilan. "Kalau sampai tahapan pertama masih tetap begitu (melakukan aksi premanisme), maka lanjut ke tahapan kedua dan seterusnya," terangnya.

Namun, lanjutnya, proses itu untuk Ormas yang berbadan hukum yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM. Terkait dengan itu, Malik masih belum bisa memastikan, karena masih menunggu rampungnya RUU Ormas yang saat ini sedang dibahas, terutama terkait kriteria Ormas yang harus berbadan hukum.

"Masih diperdebatkan keras terhadap Ormas yang belum berbadan hukum, masih dalam pembahasan, nanti akan dipastikan tentang kualifikasi Ormas yang wajib berbadan hukum," jelas politisi dari PKB itu.

Pada saat yang sama, Anggota Komisi II Gede Pasek Suardika, senada mengatakan, tindak kekerasan atas nama Ormas itu bukanlah tujuana dari Pdhll kehadiran ormas justru bertujuan untukk membangun perdamaian, membantu penegakan hukum, dan menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"yang namanya premanisme itu adalah identik dengan kekerasan, pelanggaran hukum dan ketidakamanan masyarakat. Jadi premanisme tidak bisa ditolerir bersembunyi dibalik keberadaan ormas," tandasnya.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu