Korban digagahi berkali-kali oleh teman prianya, Sup (30) yang merupakan warga asal Dusun Templek, Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Orang tua A yang mengetahui hal tersebut, tidak terima atas perbuatan pelaku. Hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.
Atas laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka yang kini masih dalam pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepada tersangka menyebutkan, jika awalnya Sup yang merupakan kuli bangunan di Tangerang itu, menghubungi Mawar melalui telepon genggamnya dengan cara mengacak nomor telepon.
Setelah tersambung, rupanya lawan bicaranya adalah gadis pelajar salah satu SMK di Widasari yang masih duduk di kelas X.
Mengetahui hal tersebut, Sup melancarkan aksinya dengan merayu A. Bermula saling curhat masalah pribadi, hingga terkait status tersangka yang mengaku masih bujangan, padahal telah beristri dan punya anak di Magetan, Jawa Timur.
Dengan aksi bujuk rayu tersebut, A terbuai dan langsung mempercayai tersangka. Hingga akhirnya, setelah beberapa kali berkomunikasi melalui telepon genggam, tersangka mengajak ketemuan dengan korban.
Ajakan tersebut disambut terbuka oleh A yang rupanya penasaran ingin bertemu pria pujaannya. Tersangka pun meminta A datang ke kontrakannya di kawasan Tangerang, Banten.
Berbekal penasaran, akhirnya A mendatangi kontrakan Sup, bahkan A dipaksa menginap hingga 7 malam.
Menurut pengakuan tersangka Sup, setiap malam dirinya melampiaskan nafsu birahinya kepada A di kontrakannya.
Bahkan, untuk menutupi aksi bejatnya itu, tersangka memperkenalkan Mawar sebagai istrinya kepada masyarakat sekitar.
Tidak cukup di situ, tersangka juga mengajak A ke Lampung, dengan alasan menemui saudaranya. Lagi-lagi, A tanpa ampun disetubuhi tersangka.
Sup mengaku, sebenarnya sejak awal, A menolak. Namun dengan paksaan dan ancaman, Mawar pun akhirnya takluk menerima apa yang diinginkan tersangka. Rupanya, sekembalinya ke rumah, A langsung menceritakan persoalan yang telah dialaminya.
Tidak terima atas perbuatan bejat tersangka, orang tua A melaporkan kejadian tersebut, hingga akhirnya tersangka ditangkap.
Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Pangarso Winarsadi, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Dita SH didampingi Kanit PPA Aiptu S Dwi Hartati mengakui, jika jajarannya telah mengamankan tersangka atas tuduhan pencabulan terhadap A, gadis di bawah umur.
Menurutnya, tersangka menggunakan modus mengaku sebagai bujangan dan bekerja sebagai pemborong di Tangerang kepada korban, hingga akhirnya korban jatuh dalam pelukan nafsu bejatnya.
"Kini tersangka masih kami periksa guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 332 KUHP tentang Membawa Lari Anak di Bawah Umur Tanpa Seizin Sepengetahuan Orang tua," pungkasnya.