"Menurut saya, mereka harus tau diri dan konsisten. Jangan nasib orang dipermainkan seenaknya atas nama kekuasaan. Dari awal kita sudah tahu kebijakan tersebut politis dan ditunjukan kepada Paskah Suzeta untuk mencari muka ke SBY," ujar Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Rabu (7/3).
Sebagaimana diketahui, pada hari ini (7/3) Amir Syamsudin dan Denny Indrayana kalah di PTUN Jakarta soal kebijakan moratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi napi korupsi.
Bambang menjelaskan, gugatan para penggugat yang diwakili Yusrl Ihza Mahendra dimenangkan majelis hakim. Keputusan Menkumham mengetatkan pembebasan bersyarat dan remisi tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dibatalkan oleh PTUN.
"Walaupun Menkumham banding, hakim memerintahkan agar semua penggugat dikeluarkan dari LP, karena keputusan Menkumham tersebut (pengetatan remisi) ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," jelas politisi Gokar itu.
Menurut Bambang, dengan dikabulkannya gugatan, maka tentu akan berimplikasi kepada semua napi yang lain.
"Dalam RDP pernah juga saya sampaikan ketika dia berjanji tidak akan banding jika kalah, itu artinya dia sendiri tidak percaya diri. Harusnya kan jika dia yakin kebijakannya benar, dia akan lawan atau banding sampai titik darah penghabisan," papar Bambang.
Selain itu, terkait proses Hak Interplesi DPR terhadap Kemenkumham atas kebijakan pengetatan remisi, menurutnya hingga saat ini tetap berjalan.
"Itu penting untuk mempertanyaan kepada presiden. Pertama, apakah dia dilaporkan atas rencana kebijakan tersebut yang berujung kekalahan di PTUN. Kedua, apakah presiden mengatahui (kebijakan itu). Ketiga, apakah presiden menyetujui kebijakan yang melanggar UU itu," terangnya.
Dari pertanyaan tersbut, DPR akan meminta jawaban Presiden SBY. Bambang mengatakan, Jika presiden mengetahui kebijakan Menkumham itu, maka presiden dapat dikatakan ikut melanggar UU.
"Namun Jika presiden menjawab, tidak ada laporan dan tidak menyetujui, maka presiden harus memecat menteri dan wakilnya tersebut, karena langkah mereka membahayakan posisi presiden," tandasnya.