"Revisi UU KPK berawal dari semangat untuk menguatkan posisi KPK, fungsi penindakan KPK adalah sebagai upaya triger mecanism, jadi tujuannya agar KPK menjadi stimulan, bukan KPK bekerja sendirian," ujar Anggota Komisi III, Aboe Bakar Al Habsyi, Selasa (13/3).
Menurutnya, struktur penanganan penindakan KPK harus lebih masif, yakni dilakukan bersama dengan polisi dan jaksa secara sinergis. "Selama ini tiga lembaga ini cenderung jalan sendiri-sendiri, makanya kita ingin meneguhkan kembali posisi KPK sebagai supervisor bagi dua lembaga tersebut," terangnya.
Untuk itu, Aboe menanggapi adanya tudingan yang mengatakan bahwa kewenangan penindakan dan pencegahan KPK harus terpisah, namun bagi politisi PKS ini justru harus diperkuat.
"Fungsi penindakan oleh KPK mutlak diperlukan, kalau fungsi ini dipreteli, KPK akan jadi macan ompong. Maka diperlukan harmonisasi dan sinergi KPK dalam criminal justice system di Indonesia," jelasnya.
Sementara, menurut politisi PPP, Ahmad Yani, justru menuding Denny Indrayana tak memahami ketatanegaraan, "Saudara Denny itu tidak memahami konteks ketatanegaraan. Kita ingin menyelaraskan," katanya.
Selain itu, Anggota dari PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari memaparkan bahwa revisi UU KPK justru berawal dari respon terhadap dua pasal yang dibatalkan MK, tentang penyadapan dan soal periode menjabat pimpinan komisioner KPK.
"Tapi keadaan berkembang pemikiran isu-isu lain yang ditujukan untuk harmonisasi berbagai UU lainnya (penindakan, pengawasan, dan pencegahan),"
Menurut pengakuan Eva, saat ini draft Revisi UU KPK sudah dikirimkan ke Pemerintah untuk disetujui adanya revisi.