"Surat tugas? (dengan wajah mengkerut), Itu lihat ada papan itu (sambil menunjuk ke arah papan dari seng yang ditulis permanen tanpa tanggal atau nomor surat tugas)," kata polisi bernama Yanyan, saat ditanyakan mana surat tugasnya oleh salah seorang penumpang yang menaiki mobil saat dicegat polisi.
Padahal diketahui, polisi yang melakukan pemeriksaan harus disertai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) sesuai perintah Pasal 13 PP No. 42/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Selain itu, pengendara juga sangat diperbolehkan bertanya saat terkena pemeriksaan polisi sesuai Pasal 15-16 PP No. 42/1993.Dengan pertanyaan itu, Yanyan langsung geram, dengan nada tinggi dan sedikit menggentak Yanyan langsung menanyakan surat-surat kelengkapannya. Setelah sopir menyerahkan surat-surat kelengkapannya, polisi langsung memanggil sang sopir ke belakang dan langsung saja menahan STNK milik sang sopir dengan alasan kelebihan penumpang. Padahal muatan hanya 9 (sembilan) orang dalam mobil Xenia dan bukan mobil barang.
Tindakan ini menurut sebagian para sopir merupakan aksi pungutan liar yang dilakukan polisi atas penyalahgunaan wewenangnya.
"Biasa kalau tanggal tua, polisi selalu mencari-cari kesalahan, padahal surat-surat kami sudah lengkap," kata seorang sopir yang dihentikan oleh polisi Yanyan.
Selain itu, polisi dinilai melakukan pungli dengan memanfaatkan kesalahan para pengendara motor, meski kesalahannya dibuat-buat oleh polisi. Padahal polisi sebagai pelayan maysarakat harusnya dapat menggunakan hak Diskresi (kebijakan pejabat terhadap pelaku yang melanggar hukum dengan pertimbangan kemanusiaan atau sebagainya).
Menurut pengaduan para sopir yang merasa terganggu dengan model pemeriksaan yang mencari-cari kesalahan itu, menurutnya sangat mengganggu dan sangat menciderai citra polisi sebagai pengayom masyarakat.
"Pengayom apa perampok?" kesal sopir itu.