Polisi Cirebon dinilai telah melakukan tindak pidana karena melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 18 dikatakan:
Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
"Kamu foto-foto ya?, sini lihat sebentar, berani-beraninya kamu foto-foto," kata polisi Yanyan, saat menilang salah satu kendaraan, dengan memaksa menarik camera milik wartawan dan menghapus semua foto yang sudah diperolehnya dan mengancam wartawan tidak boleh memfoto-foto.
Padahal, menurutnya, dia sudah memberitahukan ke Polisi tersebut bahwa dirinya adalah wartawan dan ingin meliput kegiatan operasi yang ada saat itu.
"Saya mau meliput pak, akan saya ambilkan kartu pers saya," kata wartawan itu.
Sebelumnya, dari pengakuan para pengendara yang dihentikan untuk diperiksa, melaporkan adanya pungutan liar dan bahkan tidak menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam operasi razia yang digelarnya.