Akibatnya masyarakat secara tidak langsung dirugikan. Tapi sayangnya, hukuman bagi para penimbun sangat ringan, rata-rata di bawah 1 tahun penjara.
Berikut contoh hukuman penimbun BBM yang dirangkum dari putusan-putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Kamis (29/3/2012):
1. Tarwiyah
Tarwiyah menimbun BBM di rumahnya di Desa Jayalaksana, Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 2006 silam. Modusnya yaitu tangki yang mengangkut bensin dan solar dari Pertamina Unit III Balongan berhenti di halaman rumah dan 'kencing' terlebih dahulu di drum yang telah disediakan. Saat digerebek aparat, ditemukan 66 drum berisi solar.
Atas ulahnya, Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda satu juta rupiah yang jika tidak bisa membayar denda diganti satu bulan kurungan.
Tidak terima, Tarwiyah banding. Tapi hukumannya diperberat menjadi 1 tahun penjara. Masih belum terima, Tarwiyah mengajukan kasasi. Pada 2007 silam MA tetap menghukum Tarwiyah dengan 1 tahun penjara.
2. Ismail Lamo
Ismail Limo menimbun BBM di rumahnya di Enrekeng, Sulawesi Selatan, pada 2006 silam. Setelah melewati proses hukum, MA menolak kasasi jaksa. Alhasil Ismail hanya divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.
3. Sukarno
Sukarno menimbun BBM di rumahnya di Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 2009 silam. PN Kolaka menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyimpan BBM. Sukarno lagi-lagi hanya diganjar 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Masih tidak terima, Sukarno banding dan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan ini. Namun pada Agustus 2010 silam, MA malah mengkorting hukuman penjara terdakwa menjadi 6 bulan. Ironisnya, tidak jelas apa pertimbangan majelis kasasi mengurangi lamanya hukuman terdakwa.
4. Muin
Warga Desa Sei Seram Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menimbun BBM di rumahnya. Saat ditangkap pada 2005, aparat mendapati 10 drum solar.
Setelah diproses hukum, Muin dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh PN Tenggarong pada 25 Juli 2005. Tidak terima, Muin mengajukan banding dan kasasi tetapi semuanya ditolak.
5. Feri Sanjaya
Sopir truk tangki BBM bersubsidi berisi 5 ribu liter menjual ke PT Tuanlex Garment di Pelabuhan Tanjung Priok. Aksinya tersebut diendus polisi dan ditangkap. Setelah melalui proses hukum, Feri diganjar oleh PN Jakarta Utara dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.