Sebanyak 82 anggota menyepakati memilih opsi pertama yaitu hanya mempertahankan pasal 7 ayat 6 UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang isinya menolak penaikan harga BBM.
Sedangkan sisanya sebanyak 356 anggota memilih opsi kedua yaitu menambah pasal 7 ayat 6A yang mengatur besaran persentase peningkatan harga Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 15% selama enam bulan.
Artinya penaikan BBM pada 1 April ditunda, sebab saat ini persentase penaikan harga ICP hanya sebesar 10 persen. Harga rata-rata ICP selama enam bulan terakhir sebesar US$ 116, sedangkan asumsi harga ICP dalam APBNP sebesar US$105.
Sementara itu sebanyak 93 anggota DPR dari PDIP dan Hanura menyatakan walkout tidak mengikuti sidang paripurna karena menilai sidang paripurna melanggar tata tertib DPR.