Kamis, 27 Februari 2025

Hidayat Nur Wahid Digugat ke PTUN

Hidayat Nur Wahid Digugat ke PTUN

HUKUM
8 Maret 2009, 03:34 WIB
Cuplik.Com - Berangkat dari penolakan pejabat tata usaha negara menerbitkan surat keputusan secara fiktif negatif. Hidayat Nur Wahid punya kesibukan tambahan. Selain menjalankan tugas sehari-hari sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan menemui konstituen menjelang Pemilu 2009, Hidayat juga harus menghadapi masalah hukum. Ia digugat oleh Endang Ilyas Susanto, warga Bandung, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Melalui kantor advokat Monang Saragih, SH & Rekan, Endang Ilyas mendaftarkan gugatan pada 13 Januari lalu. Pada tahap dismissal process Ketua PTUN Jakarta sempat menyatakan gugatan Ilyas tidak dapat diterima karena materi gugatan masuk ranah politik. Tetapi Endang Ilyas mengajukan perlawanan. Dihubungi Kamis (05/3), kuasa hukum Endang Ilyas, Monang Saragih, menyebutkan bahwa persidangan sudah berlanjut pada tahap tanggapan dari terlawan Ketua MPR. Rabu pekan depan, rencananya majelis hakim akan memberikan kesempatan pada pengajuan bukti dan mendengar keterangan ahli.

Pada persidangan 26 Februari lalu terungkap bahwa Endang Ilyas melayangkan gugatan setelah suratnya kepada Ketua MPR tidak berbalas. Endang memohon agar MPR menerbitkan ketetapan alias TAP MPR yang mengubah Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Sebab, pasal tadi dianggap Endang menghalangi calon-calon presiden independen. "Aturan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 selain jelas-jelas menghambat calon presiden perseorangan juga sangat bertentangan dengan beberapa aturan lainnya di dalam UUD 1945 sendiri," tulis Endang dalam surat tertanggal 7 September 2008.

Empat bulan berlalu sejak permohonan dikirimkan, Ketua MPR tidak memberikan tanggapan/jawaban. Menurut Monang, sesuai Undang-Undang, pejabat atau badan tata usaha negara yang tidak menanggapi surat permohonan sama artinya menerbitkan surat keputusan penolakan. Inilah yang lazim disebut keputusan fiktif negatif. Maksudnya, seorang pejabat tata usaha negara yang tidak menerbitkan keputusan tertulis dianggap telah menerbitkan putusan penolakan tertulis atas suatu permohonan. Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004, menyebutkan dalam hal pejabat negara atau badan tata usaha negara tidak menanggapi atau menjawab surat permohonan, maka sikap itu dianggap sama dengan telah mengeluarkan keputusan penolakan. Sehinga, pemohon dapat mengajukan gugatan fiktif negatif ke PTUN.

Melalui pengacaranya Muhammad Rizal, Ketua MPR Hidayat Nurwahid sudah menyampaikan jawaban ke PTUN Jakarta. Ditemui Jum'at (06/3), Hidayat menilai langkah Endang Ilyas salah sasaran. Permohonan menyelenggarakan sidang MPR untuk mengamandemen pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tidak segampang membalik telapak tangan. Ketua MPR sekalipun tidak punya wewenang menyelenggarakan langsung Sidang Umum MPR, sebab ada mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR.

Lagipula, kata Hidayat, sidang membahas amandemen UUD 1945 bukan didasarkan pada keinginan orang perseorangan, termasuk oleh Ketua MPR. Syaratnya, ada usulan dari 1/3 anggota MPR. Jadi, kalau Endang dan kawan-kawan pengusul capres independen hendak melakukan perubahan UUD 1945, mereka harus bisa meyakinkan minimal 1/3 anggota MPR untuk melaksanakan sidang umum. "Tidak perlu menunggu dari pimpinan MPR," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, Ketua MPR tidak mungkin melaksanakan sendiri sidang yang membahas amandemen atas permintaan seorang warga negara. Ada prosedur yang harus ditempuh. "Kami tidak boleh menyelenggarakan sidang paripurna hanya karena ada surat dari seseorang, dan tidak bisa dilakukan amandemen hanya karena permintaan dari seseorang," ujarnya.

Untuk memperkuat argumennya, Hidayat juga menunjuk langkah yang ditempuh sejumlah penggagas capres independen ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan meloloskan capres independen ternyata sudah ditolak Mahkamah Konstitusi.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503