Hal itu diputuskan dalam rapat yang dihadiri oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM bersama Anggota Komisi IX DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, dengan agenda pembahsan RUU tentang Pengesahan international Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and members of Their Families (Konvensi internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).
"Sesuai rapat Bamus DPR RI pada 1 maret 2012, penugasan untuk melakukan RUU tersebut yang merupakan usulan pemerintah diserahkan kepada komisi IX," ujar Irgan saat memimpin rapat di gedung DPR RI, Senin (9/4).
Seperti diketahui, sebelumnya pada 2009, RUU ini sempat diajukan, namun saat itu ada penolakan dari Kemenakertrans dengan alasan ratifikasi hanya akan melahirkan kewajiban dan bukan jawaban atas maraknya kasus penyiksaan buruh migran Indonesia di luar negeri. Meski begitu dengan adanya desakan dari berbagai. Pihak akhirnya pemerintah mengajukan RUU tersebut pada saat ini.
RUU konvensi itu juga berdasarkan pada amanat yang tercantum dalam pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 UUD 1945, UU nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan luar Negeri, dan UU no 24/2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pada rapat perdana ini, Pemerintah dan DPR pun sudah menyepakari DIM (Daftar Inventarisir Masalah) pada ketentuan umum. Rencananya kesepakatan tersebut akan diputuskan di paripurna DPR untuk selanjutnya dibahas di komisi IX bersama-sama dengan pemerintah.
Sementara menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, usulan RUU tersebut merupakan bukti dari keseriusan pemerintah dalm melindungi para buruh migrant di luar negeri.
"RUU ini akan memperkuat bangsa kita. Itu mencerminkan keseriusan pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Keputusan untuk meratifikasi konvensi, langkah ini menunjukkan kepedulian terhadap nilai-nilai HAM terutama bagi pekerja migran dan anggota kelurganya," kata Marty menjelaskan.