"Ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 penting karena didalam Konvensi tersebut mengatur mengenai standar minimum perlindungan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya seluruh buruh migran dan anggota keluarganya. Konvensi ini mendorong negara agar menyelaraskan perundang-undangannya dengan standar universal yang termaktub dalam konvensi tersebut," ujar anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/4).
Menurutnya konvensi itu juga mengakui adanya kontribusi yang disumbangkan oleh buruh migran terhadap ekonomi dan masyarakat negara tempat mereka bekerja serta pembangunan negara asal mereka.
"Konvensi tersebut juga mencantumkan serangkaian standar untuk perlindungan buruh migran dan kewajiban negara yang terkait meliputi negara asal, transit dan negara tempat bekerja. Mencegah dan menghapuskan eksploitasi seluruh buruh migran dan anggota keluarga di seluruh proses migrasi termasuk mencegah terjadinya perdagangan manusia," paparnya.
Selain itu, dia memaparkan bahwa konvensi ini tidak hanya melindungi para buruh migran, tapi juga melindungi kepentingan negara penerima buruh migran terkait dengan pembatasan akses kategori pekerjaan guna melindungi warga negaranya.
Pembatasan ini tertuang pada pasal 52 ayat 2 (a): "membatasi akses pada kategori pekerjaan, fungsi, pelayanan atau kegiatan tertentu apabila diperlukan demi kepentingan negara tersebut dan diterapkan oleh ketentuan hukum nasional".
Oleh karenanya, Dia meminta agar pada sidang ini, konvensi tersebut harus sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Mendesak agar Raker antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan draf RUU agar konvensi PBB tahun 1990 segera di ratifikasi supaya menjadi pedoman perbaikan sistem perlindungan TKI dan segera menjadi undang-undang," tandasnya.
Diketahui, kesepakatan itu berawal dari berbagai desakan masyarakat sipil dan mengacu pada Amanat Presiden (Ampres) 7 Februari 2012 melalui No R- 17/Pres/02/2012. Ampres tersebut berisikan amanat bagi DPR dan pemerintah yang diwakili oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kemenakertrans, untuk membahas dan menyetujui International Convention on the Protection of All the Migrant Workers and Their Families (Konvensi tentang Perlindungan Seluruh Hak-Hak buruh Migran dan Anggota Keluarganya). Kemudian diserahkan kepada DPR RI pada 9 Februari 2012 dan surat pelimpahan pembahasan ratifikasi kepada Komisi IX baru turun tanggal 29 Maret 2012.