Bahkan untuk memuluskan aksinya ketiga pelaku dibekali surat dari salah satu bank internasional. Ketiga pelaku itu adalah Edison dan anaknya Endro Tambunan yang masih duduk di bangku kuliah semester dua jurusan komputer IPB.
Selain itu, satu pelaku lainya M Yunus, pensiunan PNS dari Departeman Sosial juga dibekuk aparat. Ketiganya ditangkap saat beraksi untuk menukarkan uang palsu di salah satu bank milik pemerintah di Kota Bogor.
Namun aksi pelaku berhasil diketahui dan langsung ditangkap petugas. Dari tangan pelaku petugas menyita uang palsu senilai Rp230 juta.
Dihadapan petugas, Edison mengaku untuk memuluskan aksinya dibekali surat tugas dari bank internasioanal yang bermarkas di London. "Untuk menyakinkan target, kami mengaku sebagai koordinator di Indonesia untuk memonitor uang polimer atau pecahan Rp100.000 yang ditarik Bank Indonesia," ujar Edison di Polresta Bogor, Sabtu (7/3/2009).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP karena telah membuat dan mengedarkan uang palsu dengan ancamannya 15 tahun penjara.
Petugas Polresta Bogor masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya, dugaan uang palsu ini akan digunakan untuk berkampanye.