"(Pidato SBY) Kemarin itu kan semacam himbauan penegasan kepada internal pemerintah untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi, itu harusnya dibuat saja peratutan pemerintah (PP) jika perlu, tidak perlu dipidatokan, sebab kalo pidato kan tidak mengikat bagi instansi di bawahnya," ujar Pramono Anung di gedung DPR, Kamis (31/5).
Menurutnya, jika dibuatkan aturan melalui PP atau Kepmen yang mengikat, maka jika ada para pejabat yang melanggar bisa diberikan sanksi, sehingga jelas kebijakan presiden SBY itu.
"Kalau kemarin kan tidak bisa diberikan sanksi, apalagi sekarang, jangankan sebuah pidato, yang namanya UU saja orang kecenderungan untuk melanggar," ungkapnya.
Terkait tanggapan terhadap upaya pemerintah dalam penghematan BBM, Pram juga mengharapkan agar pemerintah memberikan contoh bagi masyarakt untuk tidak menghambur-hamburkan uang dengan melaksanakan kegiatan yang tidak perlu, seperti rapat-rapat di luar kota.
"Seharusnya ada keteladanan, ada contoh yang perlu dilakukan. Pemerintah sebenarnya belanjanya paling bresar, bila instansi pemrintah itu bisa melakukan penghematan termasuk rapat-rapat. Saya yakin itu akan menghemat cukup banyak," tandasnya.