Jum'at, 10 Januari 2025

BPJS Ada, Kemenakertrans Jangan Urusi Jamsos

BPJS Ada, Kemenakertrans Jangan Urusi Jamsos

EKONOMI
15 Juni 2012, 23:11 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Dalam pertemuan ILC (International Labor Conference) ke 101 di Jenewa, Menakertrans, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan ILO (International Labour Organization) menggagas beberapa hal terkait ketenagakerjaan, salah satunya adalah penyusunan Kerangka Hukum Pelaksanaan Jaminan Sosial (Jamsos).

Namun, karena Kemenakertrans dinilai sangat lemah dalam hal pengawasan ketenagakerjaan saat ini, baik kualitas, kuantitas maupun kemauan politik pengawas, maka Kemenakertrans diminta jangan urusi lagi soal pengawasan Jaminan Sosial, sebab sudah ada BPJS nantinya.

"Masih banyaknya terjadi pelanggaran hak pekerja atas jaminan sosial maka sudah seharusnya proses penyidikan atau investigasi terhadap jaminan sosial nantinya dilakukan oleh BPJS, bukan lagi di tangan pengawas (Kementerian) ketenagakerjaan," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, Jumat (15/6).

Menurutnya, dengan adanya kewenangan investigasi atau penyidikan di tangan BPJS tersebut maka proses hukum pelaksanaan Jaminan sosial akan lebih cepat dan untuk memutus rantai birokratisasi yang lama, dimana pengawas ketenagakerjaan selama ini hanya patuh pada masing-masing bupati atau walikota, sehingga masalah itu akan tersentralisasi di tangan BPJS.

Selain itu, dia juga menjelaskan, kewenangan BPJS tersebut, juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (c) dan ayat (g) UU No.24/2011 tentang BPJS, yaitu Melakukan pemeriksaan (ayat c), dan Melaporkan ke instansi yang berwenang (ayat g).

"Kewenangan ini harus diperjelas lagi secara operasional dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Kelembagaan BPJS. Kewenagan ini harus juga didukung oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, dan oleh karenanya Direksi BPJS nantinya harus membuat kesepahaman dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan atas masalah pidana jaminan sosial.

Sementara, terkait pelanggaran pengawasan terhadap Jaminan Sosial merupakan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun sesuai Pasal 55 UU 24/2011 tentang BPJS. Dia memaparkan, saat ini ada 70% pekerja formal, dari 33 juta pekerja yang masih belum diikutkan dalam jaminan sosial dan masih banyak pelanggaran iuran JHT, semuanya terus dibiarkan pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan.

"Kalau investigasi atau penyidikan masih di tangan Pengawas Ketenagakerjaan maka hak konstitusional pekerja atas jaminan sosial hanya di atas kertas saja, tanpa terimplementasi dengan baik," pungkasnya.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah