Namun, karena Kemenakertrans dinilai sangat lemah dalam hal pengawasan ketenagakerjaan saat ini, baik kualitas, kuantitas maupun kemauan politik pengawas, maka Kemenakertrans diminta jangan urusi lagi soal pengawasan Jaminan Sosial, sebab sudah ada BPJS nantinya.
"Masih banyaknya terjadi pelanggaran hak pekerja atas jaminan sosial maka sudah seharusnya proses penyidikan atau investigasi terhadap jaminan sosial nantinya dilakukan oleh BPJS, bukan lagi di tangan pengawas (Kementerian) ketenagakerjaan," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, Jumat (15/6).
Menurutnya, dengan adanya kewenangan investigasi atau penyidikan di tangan BPJS tersebut maka proses hukum pelaksanaan Jaminan sosial akan lebih cepat dan untuk memutus rantai birokratisasi yang lama, dimana pengawas ketenagakerjaan selama ini hanya patuh pada masing-masing bupati atau walikota, sehingga masalah itu akan tersentralisasi di tangan BPJS.
Selain itu, dia juga menjelaskan, kewenangan BPJS tersebut, juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (c) dan ayat (g) UU No.24/2011 tentang BPJS, yaitu Melakukan pemeriksaan (ayat c), dan Melaporkan ke instansi yang berwenang (ayat g).
"Kewenangan ini harus diperjelas lagi secara operasional dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Kelembagaan BPJS. Kewenagan ini harus juga didukung oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, dan oleh karenanya Direksi BPJS nantinya harus membuat kesepahaman dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan atas masalah pidana jaminan sosial.
Sementara, terkait pelanggaran pengawasan terhadap Jaminan Sosial merupakan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun sesuai Pasal 55 UU 24/2011 tentang BPJS. Dia memaparkan, saat ini ada 70% pekerja formal, dari 33 juta pekerja yang masih belum diikutkan dalam jaminan sosial dan masih banyak pelanggaran iuran JHT, semuanya terus dibiarkan pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan.
"Kalau investigasi atau penyidikan masih di tangan Pengawas Ketenagakerjaan maka hak konstitusional pekerja atas jaminan sosial hanya di atas kertas saja, tanpa terimplementasi dengan baik," pungkasnya.