KPK dan Kejaksaan Agung diminta seriusi kasus mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifiuddin alias Yance yang sudah menjadi tersangka dalam kasus penggelembungan anggaran dalam pembebasan lahan yang merugikan uang negara hingga Rp 42 milyar. Saat ini kasus tersebut belum jelas, KPK dan Kejagung dinilai ulur-ulur waktu.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPR RI Dapil VIII Jawa Barat (wilayah Cirebon dan Indramayu), Mahfudz Siddiq. Menurutnya, selain kasus itu, Yance juga disinyalir melakukan banyak penyelewengan anggaran dan memanfaatkan posisi Istrinya, Anna Sophanah yang saat ini sebagai Bupati Indramayu untuk pencalonan Yance maju di Pilgub Jawa Barat 2013.
"Kasus-kasus Yance selama jadi Bupati (dua periode -red), ini kan cukup banyak diduga penyalahgunaan anggaran. Sebenarnya sudah ada aduan ke KPK, tapi tidak diproses oleh KPK. Saya juga mempertanyakan kenapa itu tidak diproses," ujar Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/6).
Menurutnya, hal itu dimaksudkan agar Yance mempunyai kepastian hukum karena dirinya akan mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Barat.
Belum lagi, lanjutnya, disinyalir Yance selalu memanfaatkan wewenang Istrinya sebagai Bupati Indramayu.
"Pertama, ini penting, agar yang bersangkutan punya kepastian hukum, karena kan ingin maju jadi gubernur Jabar. Kedua, laporan dari banyak kalangan, Yance ini masih menggunakan pengaruh bupati Indramayu sekarang, ya itu adalah istrinya (Anna Sophanah)," jelasnya.
Selain itu, dia juga menyesalkan terhadap kinerja Kejaksaan Agung, padahal pihaknya sudah membentuk tim supervisi terhadap kasus Yance itu, namun tidak cepat diproses.
"Menurut saya kejaksaan agung jangan menggunakan tim ini hanya untuk mengulur-ulur waktu. Kalau memang itu sudah memenuhi, sudah P21, ya harus diproses, jangan ditunda-tunda," tegasnya.
Menurut, Jampidsus Kejagung, Andhi Nirwanto, beberapa waktu lalu (29/5), kasus Yance tersebut sudah dibentuk tim supervisi di Kejagung dan akan ditindaklanjuti, namun masih menunggu laporan dari daerah. Dia tidak menjelaskan kapan akan laporan itu akan diterima.
Sebelumnya, Babul Khoir Harahap, Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung baru dua minggu ini menjelaskan, Yance menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 pada 13 Desember 2010, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pembebasan tanah seluas 82 hektar yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada tahun 2004.
Yance diduga melakukan penggelembungan anggaran, mestinya Rp 22.000 per meter persegi, di-markup menjadi Rp 42.000 per meter persegi. Akibatnya rakyat merasa dibodohi dan negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 42 milyar.