"Sistem outsourcing tidak memberikan perlindungan dan jaminan atas pekerjaan kepada kaum pekerja. Pekerja seakan-akan menjadi 'barang dagangan' antara Perusahaan penerima jasa dengan Perusahaan Penyedia jasa tenaga kerja," ujar Arip Yogiawan, Selasa (19/6).
Hal itu ia ungkapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstititusi pada 2011 melalui putusan MK No.27/PUU-IX/2011 yang membatalkan pasal 64-66 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait sistem outsourcing.
Oleh karenanya, pihaknya mendukung perjuangan kaum buruh yang akhir-akhir ini semakin menggelora seperti tuntutan buruh terhadap PT Pertamina Region Jawa di Indramayu, termasuk menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja.
"Mogok kerja tersebut bertujuan untuk mengangkat mereka sebagai pekerja tetap. Selama ini mereka melakukan kerja-kerja yang sifat objeknya tetap dan merupakan core bisnis Pertamina, seperti eksplorasi, unit produksi, unit pemasaran, dan lain-lain.
Sehingga, menurut pria yang akrab dipanggil Yogi ini menegaskan, Direksi PT Pertamina diminta untuk mengikuti putusan MK, yakni dengan menghapuskan praktek sistem outsourcing dan mengangkatnya menjadi pekerja tetap.
"Kami meminta aparat kepolisian dan manajemen PT Pertamina Region Jawa Indramayu untuk tidak bersikap represif dan menghalang-halangi para pekerja menggunakan hak mogok sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 137-145 tentang Mogok Kerja, sebagai wujud kebebasan berpendapat di depan umum," tandasnya.