"Otoritas Hongkong menganggap keputusan Pengadilan Jakarta Pusat belum bisa diartikan sebagai perintah perampasan. Maka, tim kita berkoordinasi dengan pengadilan Jakarta Pusat. Pihak pengadilan mengupayakan melakukan penetapan aset itu," ujar Darmono yang juga sebagai tim pengawas Century yang dibentuk pemerintah, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6).
Menurutnya, kesulitan itu disebabkan pengadilan di Hongkong menganggap keputusan Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus Century menunjukan adanya pelanggaran pidana. Sedangkan di Swiss menganggap hanya melihat ada masalah administrasi negara.
"Ini tidak bisa dijadikan alasan merampas aset," katanya
Darmono memaparkan, jumlah aset Bank Century di Swiss mencapai USD 155 juta, sedangkan di Hongkong terdiri dari Rp. 86 miliar uang tunai, Surat berharga senilai USD 388,8 juta dan uang sebanyak 650,6 juta dolar Singapura, sehingga totolanya mencapai sekitar Rp 6 triliunan.
Oleh karenanya, Darmono beserta timnya memastikan akan merumuskan kembali fakta-fakta hukum dalam kasus century tersebut, agar Pemerintah Swiss mengartikan tersebut adalah pelanggaran pidana.