Sabtu, 15 Maret 2025

MK Diminta Cabut Pasal Terkait PHK Buruh

MK Diminta Cabut Pasal Terkait PHK Buruh

HUKUM
21 Juni 2012, 02:34 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Banyaknya perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, sebagian perwakilan buruh mengajukan uji materi ke MK terkait pasal 164 UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. MK didesak untuk mencabut pasal tersebut.

Ayat yang dianggap berbahasaya terdapat pada Pasal 164 ayat (3) yang berbunyi: "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)"

"Pasal 164 ayat 3 ini yang menurut saya paling berbahaya dan banyak celah yang dijadikan alasan Pengusaha untuk mem-PHK sepihak para pekerja," ujar anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, Rabu (20/6).

Menurutnya, keberadaan pasal 164 ayat (3) ini banyak dijadikan alasan oleh pengusaha sebagai celah untuk melakukan PHK dengan dalil efesiensi.

"Padahal sudah jelas dan terang bahwa 'efisiensi' yang terdapat di dalam pasal 164 ayat (3) UUK tidak dapat diartikan bahwa hal tersebut menjadi dasar perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja atau juga 'Mengefisienkan biaya tenaga kerja' dengan cara mem-PHK pekerja yang ada. Namun harus diartikan bahwa PHK dapat dilakukan perusahaan apabila perusahaan tutup, dan tutupnya perusahaan adalah sebagai bentuk efisiensi, atau dengan kata lain Pengusaha melakukan efisiensi, caranya dengan menutup perusahaan," jelasnya.

Lebih tegas, dia juga mengungkapkan bahwa hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya tentang Pasal 158 UU 13/2003 yang menyebutkan bahwa tidak boleh sembarangan melakukan PHK pekerja, harus mendapatkan penetapan/putusan dari Pengadilan. Diperkuat pula oleh Surat Edaran Menakertrans Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 yang ditandatangani oleh Fahmi Idris kala itu.

Untuk itu, Ia Mendesak agar Mahkamah Konstitusi memberikan Putusan yang seadil-adilnya.

"Demi wibawa Konstitusi di negeri ini dengan mencabut Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003," tandasnya.

Ia menjelaskan Uji Materi atas Pasal 164 ayat (3) UU 13 tahun 2003 tersebut sebelumnbya sudah diajukan oleh 38 pekerja dari Hotel Papandayan Bandung, Jawa Barat.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu