Ayat yang dianggap berbahasaya terdapat pada Pasal 164 ayat (3) yang berbunyi: "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)"
"Pasal 164 ayat 3 ini yang menurut saya paling berbahaya dan banyak celah yang dijadikan alasan Pengusaha untuk mem-PHK sepihak para pekerja," ujar anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, Rabu (20/6).
Menurutnya, keberadaan pasal 164 ayat (3) ini banyak dijadikan alasan oleh pengusaha sebagai celah untuk melakukan PHK dengan dalil efesiensi.
"Padahal sudah jelas dan terang bahwa 'efisiensi' yang terdapat di dalam pasal 164 ayat (3) UUK tidak dapat diartikan bahwa hal tersebut menjadi dasar perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja atau juga 'Mengefisienkan biaya tenaga kerja' dengan cara mem-PHK pekerja yang ada. Namun harus diartikan bahwa PHK dapat dilakukan perusahaan apabila perusahaan tutup, dan tutupnya perusahaan adalah sebagai bentuk efisiensi, atau dengan kata lain Pengusaha melakukan efisiensi, caranya dengan menutup perusahaan," jelasnya.
Lebih tegas, dia juga mengungkapkan bahwa hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya tentang Pasal 158 UU 13/2003 yang menyebutkan bahwa tidak boleh sembarangan melakukan PHK pekerja, harus mendapatkan penetapan/putusan dari Pengadilan. Diperkuat pula oleh Surat Edaran Menakertrans Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 yang ditandatangani oleh Fahmi Idris kala itu.
Untuk itu, Ia Mendesak agar Mahkamah Konstitusi memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
"Demi wibawa Konstitusi di negeri ini dengan mencabut Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003," tandasnya.
Ia menjelaskan Uji Materi atas Pasal 164 ayat (3) UU 13 tahun 2003 tersebut sebelumnbya sudah diajukan oleh 38 pekerja dari Hotel Papandayan Bandung, Jawa Barat.