"Kedua kasus ini diduga melibatkan sejumlah orang yang sama, dengan modus dugaan kejahatan yang kurang lebih sama, serta melibatkan perusahaan yang sama pula, yakni Grup Permai. Apalagi, beberapa fakta tentang kasus Hambalang sendiri didapatkan KPK saat para petugas KPK menggeledah kantor Grup Permai dalam penyelidikan kasus Wisma Atlet," papar anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, Minggu (24/6).
Selain fakta itu, dia juga mengingatkan bahwa fakta di persidangan Muhammad Nazaruddin mengindikasikan Grup Permai terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, serta mengelola dan menyalurkan dana hasil korupsi oleh sekelompok orang yang sama. Dengan demikian, Grup Permai sendiri bisa dijerat dengan pasal pencucian uang.
"Masyarakat berharap KPK tidak ragu mengidentifikasi kedua kasus itu sebagai kejahatan terorganisasi terhadap keuangan negara, karena masyarakat bisa mempersepsikannya sendiri berdasarkan peran sentral Grup Permai dan orang-orang penting yang diduga terlibat dalam dua kejahatan itu," jelasnya.
Oleh karenanya, keinginan masyarakat sangat sederhana terhadap pengungkapan kedua kasus tersebut, yakni apa yang didapatkan dari Nazaruddin, KPK harus menindaklanjuti dengan serius.
"Segala sesuatu yang dituduhkan kepada Nazaruddin bukanlah kejahatan yang dilakukan oleh Nazaruddin sendiri, melainkan kejahatan terencana yang dilakukan sekelompok orang penting yang powerfull," tandasnya.