Diketahui, pada masa merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, insan-insan Pos bersama-sama pejuang lainnya turut berjuang mempertaruhkan nyawanya melawan penjajah. Baik yang bergabung dalam Tentara Pelajar (TP) maupun yang tergabung dalam kelompok perlawanan lainnya.
"Ini ironis jika dibandingkan dengan perhatian pemerintah yang sangat besar terhadap pensiunan PNS/TNI/POLRI yang hampir setiap tahun dinaikkan. Bahkan terakhir 2010 lalu dinaikkan 5% dan awal 2011 ini malahan naik 10%. Ini tercermin dari Pidato Kenegaraan Presiden RI pada 16 Agustus 2010 dalam Pengantar Nota Keuangan RAPBN 2011 di depan Sidang Pleno DPR-DPD RI," ungkap anggota komisi IX, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (28/6).
Ia memaparkan, pada tahun 2009 Manfaat Pensiun terendah diterima para pensiunan sebesar Rp.226.700,- atau hanya 29,06% dari Pensiunan PNS yang besarannya mencapai Rp.780.000 pada posisi golongan pangkat yang sama. Sedangkan Manfaat Pensiun tertinggi diterima pensiunan Pos hanya sebesar Rp.1.413.000 atau 50,45% dibandingkan Pensiun PNS yang besarannya mencapai Rp.2.643.000.
"Selama lebih dari 10 tahun upaya memperbaiki kesejahteraan para pensiunan Pos ini melalui permohonan kenaikan Manfaat Pensiun selalu kandas. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiunan pasal 25 ayat 2 memungkinkan Pendiri Cq Direksi PT Pos Indonesia untuk dapat meningkatkan Manfaat Pensiun dalam upaya mengimbangi kenaikan harga sembako," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 77/KMK.017/1995 pasal 7, ditegaskan memberi kesempatan melunasi deficit pra Undang-Undang tersebut di atas sampai 31 Desember 2024. Artinya, ada kesempatan untuk memperbaiki Manfaat Pensiun.
"Namun hal ini pun belum terlihat adanya upaya yang sungguh-sungguh oleh manajemen PT Pos Indonesia maupun Pemerintah. Kondisi tersebut bisa dipahami karena kemungkinan belum adanya Undang-Undang yang melindungi Hak-hak Para Pensiunan dan sama sekali tidak seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melindungi Hak-Hak Tenaga Kerja," terangnya.
Oleh karenanya, politisi PDI Perjuangan itu mendesak agar para Manajemen PT Pos Indonesia beserta pemerintah segera menyelesaikan ketimpangan yang dialami para pensiunan PT Pos Indonesia.
"Meminta dukungan dan mendesak Kementerian BUMN untuk mengeluarkan kebijakan penghapusan sistem kerja Outsourcing yang melanggar UU di PT Pos Indonesia dan di semua Perusahaan BUMN," tegasnya.
"Mendesak Pemerintah SBY untuk menghargai jasa para pahlawan dengan ikut terlibat dan menyelesaikan permasalahan di PT Pos Indonesia," tandasnya.