Hal itu dipaparkan oleh Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, Jumat (29/6).
"Saat ini akan dipatok sebesar Rp 34 juta atau USD 3.715 pada 2012, dan ongkos naik haji 2012 terlalu mahal dan sangat membebani jamaah Haji. Investasi Dana Haji atau DAU sebesar Rp 806 milyar harus dikembalikan ke Jemaah Haji!," tegasnya.
Dia memaparkan, saat ini "keuntungaan" ongkos naik haji atau DAU (dana abadi Umat yang telah diinvestasikan pemerintah sudah beranak pinak sejak 1998, rinciannya sebagai berikut:
Pada 3 maret 2010, Kementerian Agama telah menginvestasikan pada surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada seri SDHI 2012 A dengan nilai nominal Rp 447 miliar (Rp.477.000.000.000) yang sudah jatuh tempo pada tanggal 3 maret 2012 lalu, dengan suku bunga pertahun 7,61 persen.
Pada 25 Agustus 2010 kementerian agama menginvestasikan pada surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada seri SDHI 2014 B dengan nilai nominal sebesar Rp.336 miliar (Rp.336.000.000.000) yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2014, dengan suku bunga sebesar 7,30 persen pertahun.
Sementara, lanjutnya, sejak 1998, Menteri Agama dengan persetujuan Presiden RI, telah membeli saham BMI (Bank Muamalat Indonesia) sebanyak 19.990.000 lembar saham dengan nilai Rp.1000 persaham atau sebesar Rp.19,9 milyar. Saham BMI ini ada sejak jemaah Haji tahun 1992 sampai 1994, dengan cara memotong langsung salah satu komponen biaya penyelenggaraan ibadah Haji yaitu uang bekal daerah sebesar Rp.10.000 perjamaah haji.
Namun saat ini, penyertaan saham pada BMI sudah beranak pinak, dan mencapai Rp.23.742.320.000.
"Makanya, bisnis Haji ini sangat mengiurkan. Maka dari itu kami dari seknas FITRA meminta Komisi VIII, agar anggaran investasi ini digunakan atau dipakai oleh jemaah haji sebagai bagian dari ongkos naik haji mereka, agar ongkos naik tahun 2012 lebih murah sekali," katanya.
Oleh karenanya, menurut Uchok, kenaikan ongkos naik haji, memperlihatkan para jemahaan haji yang niatnya selama ini ingin melakukan ibadah haji sudah dijadikan komoditi bisnis oleh kementerian agama.
"Kalau kementerian agama dalam hal ini dirjen Haji tidak mau dituduh "orang-orang Haji" sebagai komediti bisnis kementerian, lebih baik kementerian agama bisa menurunkan ongkos haji sampai bisa berkisar dibawah Rp 27 juta perorang. Dengan cara, dimana "keuntungaan" atau sisa dari uang ongkos haji selama ini diinvestasikan oleh kementerian agama dikembalikan lagi kepada jemaah haji," jelasnya.