Kini tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Singapura terhadap Nurhayati, yang didakwa karena membunuh anak majikannya yang berumur 12 tahun itu, menjadi hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.
"KBRI Singapura telah meneruskan keputusan Jaksa tersebut kepada pihak keluarga Nurhayati di Indramayu. Pihak keluarga juga dijadwalkan untuk dapat menemui Nurhayati, sebelum sidang lanjutan, yang akan digelar pada 17 Juli 2012 mendatang," ujar Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri RI PLE Priatna, mengutip kata Andri dalam siaran pers, Rabu (11/7).
Andri menegaskan pihaknya akan terus memberi pendampingan yang terbaik sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah RI, lanjutnya, dengan bantuan Satuan Tugas penanganan kasus WNI/TKI, menuntut agar tuntutan 20 tahun itu dapat diturunkan hukumannya menjadi maksimal 10 tahun.
"Sebagaimana Penal Code Section 304(b) (culpable homicide not amounting to murder) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Permohonan keringanan itu juga, didasarkan atas pertimbangan bahwa Nurhayati ketika itu, masih berusia 16 tahun, dengan 'beban tersendiri' mengasuh anak majikannya yang cacat.
Sementara, Nurhayati juga kerap dimarahi majikan dan diancam akan dipotong gajinya apabila membuat kesalahan atau lamban dalam bekerja," jelas Andri.
Selain Nurhayati, tiga bulan lalu (Maret 2012), KBRI Singapura telah berhasil menurunkan vonis hukuman mati bagi TKI asal Jember, Fitriah Depsi Wahyuni.