"Yang dinyatakan Direktur Pelayanan Jamsostek Djoko Sungkono, adalah tidak tepat. Seharusnya jamsostek tetap menyimpan dan mengembangkan dana tak bertuan tersebut walaupun sudah bertransformasi nantinya," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, Kamis (2/8).
Hal itu ia ungkapkan dikarenakan dana tersebut jika disimpan di BHP, maka tidak akan produktif dan tidak berkembang.
"Yang harus dilakukan jamsostek adalah mencari peserta yang belum mengambil dana tersebut secara aktif dengan menyurati perusahaan atau alamat terakhir si pekerja serta mempermudah persyaratan dalam proses pencairan," jelasnya.
Oleh karenanya, Ia meminta kepada BPK (Badan pemeriksa Keuangan) agar mengaudit secara khusus untuk dana tidak bertuan tersebut.
"Termasuk pengembangannya," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR sebelum reses masa sidang saat ini, terakhir dana tak bertuan dari PT Jamsosterk berjumlah Rp 1,8 triliun untuk satu juta peserta dari yang sebelumnya dilaporkan dana tersebut mencapai Rp 4,9 triliun.