UU itu lahir setelah dibahas oleh Komisi IX yang memakan waktu hampir dua tahun. Pada 5 Juli 2012 dalam Rapat Paripurna DPR RI, RUU pengganti UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Nama RUU tersebut kemudian disepakati diubah menjadi RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
"RUU tersebut telah diserahkan kepada Presiden (SBY) untuk dibahas di tingkat I," ujar Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, Selasa (7/8).
Dia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut akan melibatkan dari pihak pemerintah sebanyak enam Kementerian, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kem P3A), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem PAN & RB).
Sementara, dari pihak DPR, kemungkinan akan melibatkan Pansus besar yang terdiri atas beberapa komisi, di antaranya Komisi I (bidang Politik Luar Negeri dan Pertahanan), Komisi II (bidang Politik Dalam Negeri dan Aparatur Negara), Komisi III (bidang Hukum dan HAM), Komisi VIII (bidang Perempuan dan Anak), dan komisi inti Komisi IX (bidang Tenaga Kerja).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, salah satu penyebab kekerasan terhadap TKI adalah karena UU yang ada sekarang lebih memberatkan pada tata niaga ketimbang perlindungan. Untuk itu Ia mendesak pemerintah untuk segera membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU tersebut dengan mengacu pada Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada Sidang Paripurna DPR RI 14 Mei 2012 kemarin.
"Pemerintah segera menyerahkan DIM kepada DPR pada masa sidang yang akan datang agar DPR segera bisa mengagendakan pembahasan bersama menteri-menteri yang ditugaskan," tegasnya.
Selain itu, Ia juga menghartapkan kepada semua pihak termasuk masyarakat sipil untuk terus mengawal pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN).
"Agar RUU tersebut selesai dan disahkan pada maksimal akhir tahun ini," tandasnya.