"Upah Murah muncul akibat dari propaganda pemerintah bahwa tenaga kerja di Indonesia itu murah agar dapat menarik investor, Oleh karena itu propaganda semacam itu harus segera distop," ujar Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah Djatiutomo, Rabu (7/8).
Apalagi, lanjutnya, hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga Ia mengharapkan pemerintah melakukan sosialisasi atas format baru hubungan industri antara pekerja dan pengusaha tersebut.
Selain itu, pemerintah diminta mengubah jargon baru yang menyatakan bahwa Tenaga Kerja di Indonesia itu Berkulitas. "Sehingga mind set tenaga murah hilang, dan kaum pekerja akan tertuntut untuk meningkatkan produktifitasnya, tentunya dengan imbalan upah yang sepadan," katanya.
Lebih jauh, politisi Golkar itu mendesak Pemerintah agar bisa menghapuskan biaya tinggi akibat pungli dan distorsi ekonomi di Indonesia.
"Jadi pengusaha akan dapat memperhatikan kesejahteraan buruhnya karena terhindar dari ekonomi distorsi biaya tinggi," tandasnya.