"Memang unik masalah isu pengobatan alternatif ini, karena tidak berbasis ilmu kedokteran, maka sebetulnya harus jelas regulasi dan posisi hukum para penyelenggara pengobatan alternatif ini di Kementerian Kesehatan," ujar anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah Djatiutomo, Jakarta, Rabu (8/8).
Perlunya regulasi tersebut, menurut Poempida dengan alasan untuk melindungi pasien atau konsumen dalam konteks malpraktik.
"Malpraktik ini dapat membahayakan bagi para pasien dan konsumen tersebut," terang politisi Golkar ini.
Selain itu, lanjutnya, dalam praktik kedokteran main stream yang digunakan sudah semakin jelas mengenai malpraktik. Hal ini agar profesionalitas para dokter pun dapat dipertanggungjawabkan.
"Nah dalam kasus pengobatan alternatif ini siapa yang dapat menjadi pelindung bagi konsumen jika tidak ada hukum, regulasi dan aturan mainnya," tegas Poempida.
"Juga iklan-iklan yang berlebihan dalam konteks pengobatan alternatif harus ada aturan mainnya. Jika tidak diatur, akan menimbulkan ekspektasi masyarakat berlebih yang dikemudian hari bisa menjadi bumerang bagi si penyelenggara pengobatan alternatif sendiri," pungkasnya.