Keributan ini terjadi di halaman Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Selasa kemarin, usai pembacaan vonis terhadap terdakwa Casta alias Jesika, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Hadiyanto. Keluarga korban yang mengharapkan vonis seumur hidup atau hukuman mati, tidak terima vonis hakim yang hanya memutus 15 tahun penjara.
Keluarga korban yang marah berusaha mengejar hakim dan menghakimi sang hakim. Tindakan keluarga dihadang polisi yang mengamankan jalannya sidang. Akibatnya, bentrok antara polisi dengan keluarga korban pun tidak terhindarkan.
Bentrokan antara polisi dengan keluarga korban pun berlanjut hingga di jalan raya. Sidang kasus pembunuhan Hadiyanto ini selalu diwarnai kericuhan disetiap tahapan sidang. Sejak pembacaan dakwaan hingga vonis, selalu diwarnai keributan. Karena keluarga korban ingin menghakimi sendiri terdakwa.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 15 Juni 2012. Terdakwa Casta alias Jesika, nekad membunuh Hadiyanto, seorang pegawai koperasi simpan pinjam. Pelaku nekad membunuh korban, karena kesal hutangnya ditagih korban. Setelah dibunuh, mayat korban kemudian dikubur di halaman belakang rumah terdakwa, di Desa Lobener Kecamatan Jatibarang.