Jum'at, 31 Januari 2025

Buruh Tolak Draf Permenakertrans Soal Outsourcing‏

Buruh Tolak Draf Permenakertrans Soal Outsourcing‏

SOSIAL
10 Oktober 2012, 21:31 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Desakan buruh menolak sistem outsourcing terus bergulir. Respon pemerintah melalui Kemnakertrans yang saat ini sedang menggodok peraturan tentang Outsourcing (OS) terus dipantau oleh buruh. Namun, isi draf tersebut dinilai masih sangat jauh dari tuntutan buruh yang diinginkan. Berikut klausul yang ditolak oleh buruh atas draf Peraturan Menteri yang saat ini sedang digagas.

Pertama. Ijin perusahaan OS diberikan di dinas tenaga kerja propinsi (tingkat I), dan perpanjangan di tingkat II. Kami meminta ijin di tingkat pusat, baik ijin pertama kali maupun perpanjangan.

"Kalau di tingkat pusat, berarti Kemenakertrans bisa lebih mengawasi perusahaan OS tersebut, dibandingkan kalau di tingkat I ataupun II," ujar Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, Rabu (10/10/12).

Kedua. Permenakertrasn tsb masih membuka peluang OS dilakukan di luar 5 jenis pekerjaan penunjang (pasal 17 ayat 4). Harusnya ditutup saja di 5 pekerjaan tsb yaitu security, catering, claening service, pekerjaan penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan transportasi.

Ketiga. Draf Permenakertrans tersebut dinilai tidak mengakomodir secara pasti terhadatp putusan Mahkamah Konstitusi, yang mensyaratkan masa kerja diperhitungkan, tidak boleh ada diskriminasi upah, dan sebagainya.

"Permenakertrans harus mengadopsi point-point dalam putusan MK," tegasnya.

Keempat. Karena seringnya perusahaan OS tidak bertanggungjawab ketika terjadi PHK maka menurutnya seharusnya Permenakertrans terssebut memuat uang deposit yang dititipkan perusahaan OS ketika meminta ijin operasional.

"Dana deposit tersebut dicadangkan kalau ada masalah dan perusahaan OS tidak bertanggungjawab," jelasnya.

Kelima. Permenakertrans juga tidak memastikan pekerja OS dapat upah minimum sektoral tempat pekerja bekerja.

"Misalnya pekerja OS di sektor perbankan maka seharusnya dapat upah minimum sektoral perbankan. Bahwa selama ini pekerja OS hanya dapat upah minimum umum," pungkasnya.

Penulis : Robidin
Editor : Robidin

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah