UU tersebut merupakan usul inisiatif dari Komisi IV DPR RI. Dibahas sejak 27 Januari sampai 15 Oktober 2012. Sebelumnya UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan terdiri dari 14 BAB dan 65 PASAL. Sedangkan pada draft RUU tentang Pangan yang dipersiapkan oleh DPR RI terdiri dari 16 BAB dan 143 PASAL. Saat pembahasan dilakukan terjadi beberapa perubahan signifikan, sehingga sampai saat RUU tentang Pangan disampaikan dalam Rapat Paripurna ini, jumlah BAB menjadi 17 BAB dan 154 PASAL.
"Hari ini, Indonesia mengeluarkan kebijakan pangan yang baru, penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan," ujar Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuziy, Kamis (18/10).
Menurut Sekjen PPP itu, Penyelenggaraan pangan di Indonesia dilakukan dengan tujuan antara lain, meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri; menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat; mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.
"Dalam menentukan kebijakan pangan nasional, kita perlu memperhatikan pidato Presiden Soekarno, 27 April 1952, saat peletakan batu pertama Gedung Fakultas Pertanian di Bogor, yang berjudul "Soal Hidup atau Mati". Inti dari pidato ini adalah mengenai soal mati-hidupnya bangsa kita dikemudian hari, yaitu terkait persediaan makanan rakyat," paparnya.
Sementara, terkait Pokok-pokok yang diatur dalam RUU tentang Pangan ini mencakup ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, keamanan pangan, label dan iklan pangan, pengawasan, sistem informasi pangan, penelitian dan pengembangan pangan, kelembagaan pangan, peran serta masyarakat, dan penyidikan. Ketersediaan pangan dilakukan melalui pengutamaan produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional.
Romy, sapaan akrabnya, menjelaskan, dalam mewujudkan keterjangkauan pangan, dilakukan pengaturan terhadap distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, serta bantuan pangan sampai ke masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan. Keamanan Pangan dilakukan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
"Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," jelasnya.
Oleh karenanya, lahirnya UU Pangan ini merupakan komitmen nasional yang dikelola oleh Pemerintah secara terintegrasi dan terkoordinasi lintas sektor dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
"Undang-undang ini dipersembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya petani nasional, bersamaan dengan puncak peringatan Hari Pangan se-Dunia tingkat nasional di Palangkaraya tanggal 18 Oktober 2012," tandasnya.