Sabtu, 11 Januari 2025

Untuk Petani, UU Tentang Pangan Disahkan

Untuk Petani, UU Tentang Pangan Disahkan

HUKUM
20 Oktober 2012, 04:33 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan resmi disahkan, hal itu atas hasil kesepakatan DPR dan Pemerintah pada sidang Paripurna di Gedung DPR, Kamis (18/10).

UU tersebut merupakan usul inisiatif dari Komisi IV DPR RI. Dibahas sejak 27 Januari sampai 15 Oktober 2012. Sebelumnya UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan terdiri dari 14 BAB dan 65 PASAL. Sedangkan pada draft RUU tentang Pangan yang dipersiapkan oleh DPR RI terdiri dari 16 BAB dan 143 PASAL. Saat pembahasan dilakukan terjadi beberapa perubahan signifikan, sehingga sampai saat RUU tentang Pangan disampaikan dalam Rapat Paripurna ini, jumlah BAB menjadi 17 BAB dan 154 PASAL.

"Hari ini, Indonesia mengeluarkan kebijakan pangan yang baru, penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan," ujar Ketua Komisi IV DPR, M Romahurmuziy, Kamis (18/10).

Menurut Sekjen PPP itu, Penyelenggaraan pangan di Indonesia dilakukan dengan tujuan antara lain, meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri; menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi konsumsi masyarakat; mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri; meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya Pangan nasional.

"Dalam menentukan kebijakan pangan nasional, kita perlu memperhatikan pidato Presiden Soekarno, 27 April 1952, saat peletakan batu pertama Gedung Fakultas Pertanian di Bogor, yang berjudul "Soal Hidup atau Mati". Inti dari pidato ini adalah mengenai soal mati-hidupnya bangsa kita dikemudian hari, yaitu terkait persediaan makanan rakyat," paparnya.

Sementara, terkait Pokok-pokok yang diatur dalam RUU tentang Pangan ini mencakup ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, keamanan pangan, label dan iklan pangan, pengawasan, sistem informasi pangan, penelitian dan pengembangan pangan, kelembagaan pangan, peran serta masyarakat, dan penyidikan. Ketersediaan pangan dilakukan melalui pengutamaan produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional.

Romy, sapaan akrabnya, menjelaskan, dalam mewujudkan keterjangkauan pangan, dilakukan pengaturan terhadap distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, serta bantuan pangan sampai ke masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan. Keamanan Pangan dilakukan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

"Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan Nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," jelasnya.

Oleh karenanya, lahirnya UU Pangan ini merupakan komitmen nasional yang dikelola oleh Pemerintah secara terintegrasi dan terkoordinasi lintas sektor dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

"Undang-undang ini dipersembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya petani nasional, bersamaan dengan puncak peringatan Hari Pangan se-Dunia tingkat nasional di Palangkaraya tanggal 18 Oktober 2012," tandasnya.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu