Rabu, 12 Februari 2025

Isu Penolakan BPJS Kembali Muncul, Ada Kepentingan?

Isu Penolakan BPJS Kembali Muncul, Ada Kepentingan?

POLITIK
20 Oktober 2012, 12:40 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Adanya ancaman sebagian elit elemen buruh yang akan menggugat UU SJSN dan BPJS, dinilai sebagai intrik dan fitnah, pasalnya isu dimunculkan untuk kepentingan tertentu dari para kelompok yang justru menghendaki tak adanya jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebab takut ladang korupsinya hilang.

"Pernyataan itu adalah pernyataan yang sangat tendensius, tidak berdasar, dan lebih pada penyebaran kebohongan publik untuk kepentingan-kepetingan tertentu dari kelompok-kelompok tertentu yang tidak menghendaki diberlakukannya sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan hak konstitusional rakyat. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya keinginan untuk menyebar intrik, fitnah dan hasutan," ujar Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Indra Munaswar, Jumat (19/10/12).

Indra menjelaskan, Di mana pun di belahan dunia ini, yang namanya sistem jaminan sosial nasional setiap negara dapat dipastikan menggunakan sistem asuransi dan bukan perusahaan asuransi. Sebab, dengan sistem asuransi, kapital yang terkumpul dari iuran yang disebut dana jaminan sosial dari peserta dapat dikelola untuk membiayai seluruh manfaat jaminan sosial bagi para pesertanya.

"Sistem jaminan sosial lebih mengentalkan sifat dan watak kegotong-royongan suatu bangsa. Yang kaya membantu yang miskin; yang kuat membantu yang lemah; yang sehat membantu yang sakit. Karena itu, perundang-undangan tentang jaminan sosial menganut prinsip kegotong-royongan. Oleh sebab itu, untuk Jaminan Kesehatan, semua orang tanpa kecuali, termasuk orang yang terpaksa harus tinggal di kolong jembatan wajib membayar iuran, tapi dibayar oleh negara," jelasnya.

Menurutnya, bagi fakir miskin dan tidak mampu untuk membayar iurannya, maka negara melalui Pemerintah yang membayar dan anggarannya diambil dari APBN dalam bentuk PBI (Penerima Bantuan Iuran).

"Mengapa fakir miskin dan tidak mampu wajib mengiur? Karena dengan mengiur, mereka punya harga diri dan martabat sebagai anak bangsa. Mereka tidak akan dilecehkan ketika datang ke RS, karena mereka sudah mengiur setiap bulan. Selama ini, orang yang fakir miskin dan tidak mampu ketika akan berobat sangat dihinakan. Dia harus mengiba-iba agar dapat berobat. Sudah banyak fakta yang menunjukkan rakyat miskin mati sia-sia tanpa terlebih dahulu diobati atau dirawat karena tak mampu. RS menolak mereka layaknya seperti mengusir hewan penyakitan," terangnya.

Terkait iuran pekerja/buruh, KAJS tetap menuntut agar kewajiban mengiur Jaminan Kesehatan bagi pekerja tetap harus menjadi bagian dari Biaya Buruh (labour cost) yang sdh berlaku sesuai UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.

"Dalam standar perburuhan internasional, sakit, kecelakaan kerja dan kematian selama dalam hubungan kerja adalah tanggungjawab pengusaha. Tetapi hingga saat ini, Menkes masih tetap ngotot untuk tetap membebabnkan iuran jaminan kesehatan kepada buruh langsung," paparnya.

OLeh karenanya, ia menyimpulkan, pelintiran-pelintiran isu tersebut patut diduga dimotori atau difasilitasi oleh pihak-pihak yang merasa akan kehilangan sumber-sumber korupsi, atau sumber-sumber rente ketika jaminan kesehatan operasional pada 1 Januari 2014.

"Yang pasti, Kementerian Keuangan, Kemenkes dan Kemenakertrans tidak dapat lagi mengendalikan secara lansung BPJS yang merupakan badan hukum publik, dan bukan lagi BUMN yang berada di bawah Kemenkue dan kementerian teknis. Belum lagi World Bank dan ADB akan kehilangan langganan utangnya untuk keperluan bantuan sosial selama ini yang hanya bersifat 'gula-gula' (carity) kepada rakyat," tandasnya.

Sebelumnya, tudingan Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Lukman Hakim, yang menilai Rieke telah melakukan pembohongan publik terkait perjuangannya mengesahkan UU BPJS yang ia anggap sebenarnya bukan jaminan sosial, juga dituding telah menerima dana dari pihak ketiga untuk pengesahan UU tersebut. Sehingga FNPBI, SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) dan beberapa lainnya akan meminta PPATK untuk membuka rekening Rieke Diyah Pitaloka, Surya Tjadra Surapati, Said Iqbal dan Prof Tabrani, yang dianggap sebagai aktor adanya UU BPJS, serta akan dilaporkan ke Mabes Polri.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah