Jum'at, 14 Maret 2025

Bunuh Pencuri Malaysia, Dua TKI Dihukum Mati

Bunuh Pencuri Malaysia, Dua TKI Dihukum Mati

SOSIAL
23 Oktober 2012, 00:28 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali divonis hukuman mati di Malaysia akibat membunuh pencuri asal Malaysia. Selama proses persidangan kedua TKI tersebut hanya didampingi oleh pengacara yang disewa oleh majikannya, hingga saat ini belum ada upaya pemerintah menyikapi kedua TKI tersebut.

Dua TKI tersebut, pertama, Frans Hiu (22 tahun) TKI asal Pontianak Utara, Kalimantan Barat, bekerja di salah satu Playstation di Malaysia. Kedua, Dharry Frully Hiu (20 tahun), yang juga sama bekerja di salah satu Playstation di Malaysia.

Divonis matinya kedua TKI itu dikarenakan telah membunuh seorang pencuri yang berkewarganegaraan Malaysia. Diduga si pencuri mencuri dalam keadaan sakau.

"Dari informasi jaringan di Pontianak, pemerintah Indonesia tidak memberikan pembelaan hukum yang maksimal kepada kedua TKI sehingga kedua TKI terpaksa mengajukan banding di Mahkamah Banding. Kedua TKI selama menjalani proses persidangan didampingi pengacara yang disewa oleh majikan mereka," papar Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR, Rieke Diah Pitaloka, Senin (22/10).

Sementara, Menteri Luar Negeri mengatakan bahwa kasus termasuk terkena hukuman mati menurun 40 persen, namun, kata Rieke, jumlah kasus TKI yang terancam hukuman mati tetap banyak. Data Kementerian Luar Negeri mengatakan ada sekitar 300 TKI terancam hukuman mati.

Ia menjelaskan, dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28I ayat 4 mengatakan "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama pemerintah", artinya peran dan tugas pemerintah untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia di manapun juga tanpa memandang status dokumen atau tidak berdokumen.

Kronologis Kasus

Pada Desember 2010, kedua TKI sedang tidur di rumahnya, jalan 4 nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia. Tiba-tiba Ada seorang pencuri yang masuk ke rumah mereka melalui atap. Frans berusaha menangkap pencuri bernama Kharti Raja dan sempat terjadi perkelahian. Setelah berhasil ditangkap, pencuri di kunci dari belakang belakang hingga yang bersangkutan kehabisan nafas dan meninggal.

Akhirnya setelah melalui proses pengadilan, Kemudian pada 18 Oktober 2012, dua TKI bersaudara ini divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia. Namun melalui pengacara mereka, Yusuf Rahman, kedua TKI tersebut akan mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan),

Rekomendasi DPR Untuk Pemerintah

Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Rieke sebagai Angota DPR yang duduk di Komisi Ketenagakerjaan mendesak, pertama, agar pemerintahan SBY Terus melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada kedua TKI dalam proses banding sehingga TKI dapat dibebaskan dari vonis hukuman mati.

"Keputusan Mahkamah Tinggi Syah Alam telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan. Jika TKI kita "dianggap" bersalah, maka kemungkinan besar sanksi yang diterima adalah sanksi maksimal tanpa mempertimbangkan motif dibalik tindakannya, bandingkan dengan kasus Nirmala Bonat yang disiksa oleh majikan dan majikan hingga sekarang masih belum dipenjara padahal kasus sudah delapan tahun yang lalu," paparnya.

Kedua, Mengevaluasi pejabat di KBRI hingga KJRI atas tidak adanya pendampingan hukum bagi kedua TKI sehingga kedua TKI mendapat vonis hukuman mati. "Padahal, pada Februari 2012, Jubir Satgas TKI mengatakan Indonesia sudah memiliki satu pengacara tetap untuk menangani kasus TKI/WNI yang terancam hukuman mati," jelasnya.

Ketiga, pemerintah diminta segera mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) ke DPR agar dibahas bersama. "Supaya perlindungan kongkrit kepada TKI segera terwujud dan agar tidak terulang kembali kasus keterlambatan melakukan pendampingan dan pembelaan hukum," tandasnya.

Penulis : Robidin
Editor : Robidin

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu