Seperti diketahui Upah Minimum Kabupaten Bekasi dan Upah Minimum Kelompok Kab.Bekasi pada 2012, atas hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kab.Bekasi adalah sebagai berikut: UMK: Rp1.491.886,- (naik 15,97%); kelompok 2: Rp1.715.540,- (naik 24,64%); dan Kelompok 1: Rp.1.849.914,824,- (naik 30,82%).
Aliansi "Buruh Bekasi Bergerak" yang terdiri dari KSPSI, FSPMI, SPN dan GSPMII menyatakan pokok-pokok pikiran tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Kelompok di Kabupaten Bekasi untuk tahun 2013.
"Pokok-pokok pikiran tersebut dituangkan dan ditandatangani oleh Pimpinan SP/SB Aliansi Buruh Bekasi Bergerak (KSPSI,FSPMI,SPN dan GSPMII)," ujar Koordinator Buruh Bekasi Bergerak, Obon Tabroni, Kamis (25/10/12).
Kenapa Upah Harus Naik?
Pertama, bahwa kondisi ekonomi makro ditandai oleh: a) Prediksi pertumbuhan ekonomi 2012 pada triwulan kedua adalah sebesar 6.4% dibanding periode yang sama pada tahun lalu, b) Cadangan Devisa RI per Agustus 2012 mencapai 108.99 miliar USD atau naik 2.43 miliar USD disbanding akhir Juli 2012 yang sebesar 106.56 miliar USD. c) Realisasi Investasi asing naik sebesar 22 persen atau Rp56.6 triliun.
"Bahkan realisasi Investasi semester I naik 28.1 persen. Adapun realisasi investasi asing yang terbesar berada di DKI Jakarta sebesar US$ 1,2 miliar (setara Rp 11,5 triliun) dan Jawa Barat sebesar US$ 1 miliar (setara Rp 9,6 triliun)," paparnya.
Kedua, Bahwa kondisi ekonomi mikro di Kab. Bekasi ditandai oleh: a). Bertambahnya kawasan industri yang baru yaitu Delta Mas dan Jababeka 3 (Jurong), b). Pertumbuhan dan peluasan kawasan industri yang telah ada yaitu; Jababeka, MM2100, Delta Silicon, EJIP dan Hyundai, c). Penambahan jumlah perusahaan dari sebanyak 3100 perusahaan menjadi 4100 perusahaan saat ini.
Ketiga, Bahwa kebutuhan hidup layak berdasarkan survey lembaga-lembaga independen (Akatiga, Labsosio UI, dan lain-lain) pada tahun 2009, 2010, dan 2011, menyatakan bahwa "untuk memenuhi standar kebutuhan hidup layak, maka seharusnya besaran upah berada pada kisaran Rp. 4.066.433,- (rata-rata nasional).
Berdasarkan data-data diatas, maka aliansi "Buruh Bekasi Bergerak" meminta kepada Pemerintah untuk menetapkan upah minimum Kabupaten Bekasi tahun 2013 sebesar Rp2.859.171. Sementara untuk besaran pengelompokan upah Bekasi tahun 2013, yaitu Kelompok 3: Rp. 3.076.464; Kelompok 2: Rp. 3.310.279; dan Kelompok 1: Rp. 3.561.860.