"Salah satu contoh adalah pekerja KOPKAR LIA yang sudah lama tidak pernah merasakan upah minimum DKI karena Kepala Dinas Nakertrans DKI (saat ini dijabat oleh Pak Dedet S) memberikan izin penundaan pembayaran upah minimum terus menerus," papar Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, Kamis (25/10/12).
Ia memaparkan juga bentuk riil Mafia Upah Murah lainnya di lingkup DKI adalah 'pembiaran' Kepala Dinas Nakertrans melalui Bagian Pengawasan terhadap laporan pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum yang berlaku.
"Dalam banyak kasus, bagian Pengawas Tenaga kerja tidak mau mengusut pembayaran upah di bawah upah minimum DKI. Malahan oleh Pengawas disuruh untuk menggugat ke PHI, dan sialnya lagi banyak putusan PHI menolak mengadili masalah ini dengan dalil bahwa masalah ini adalah masalah normatif dan disarankan untuk diserahkan ke pengawas Naker," jelasnya.
Oleh karenanya, menurutnya, pekerja dibuat bingung oleh tingkah laku Pengawas Dinas Nakertrans DKI dan Hakim PHI.
"Jokowi-Ahok harus membereskan masalah ketenagakerjaan di DKI ini, dan sudah selayaknya Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI diganti sehingga bisa ditata lebih baik lagi," tandasnya.