"Menurut kami kejadian tersebut sudah menjurus dan mengarah kepada intimidasi menghalang-halangi kegiatan berserikat (berorganisasi) bagi Serkat Pekerja/Serikat Buruh," ujar Pengurus LBH FSPMI, Nyumarno, Selasa (30/10/12).
Ia memaparkan, kekerasan tersebut terjadi di kawasan industri Jababeka Bekasi pada 29 Oktober 2012 tepatnya pukul 08.30 WIB, saat itu buruh PT. UTPE (United Tractor Patria Enginering) sedang berjaga di tenda perjuangan, kemudian datang sekelompok gerombolan massa sekitar 10 orang dengan mengenakan pakaian bebas dan menggunakan pita merah di lengannya memberikan selebaran MBB (Masyarakat Bekasi Bergerak) dan memaksa buruh yang ada di sana untuk membubarkan diri dari tenda perjuangan. Kemudian massa datang kembali dengan jumlah lebih banyak sekitar 200 orang dan langsung merusak tenda-tenda dan alat-alat masak serta menghancurkan atribut serikat pekerja.
Setelah peristiwa tersebut akhirnya para Buruh PT UTPE berpindah lokasi ke Saung Buruh yang masih berlokasi di kawasan yang sama. Namun, pada siang harinya juga terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh gerombolan massa yang sama.
Selain melakukan pengrusakan, menurutnya juga terjadi pemukulan yang dilakukan oleh anggota gerombolan massa tersebut terhadap beberapa Buruh PT.UTPE dengan menggunakan benda tumpul seperti pentungan, balok kayu, bambu, dan lain-lain. Sehingga para buruh yang menjadi korban langsung dilarikan ke rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pertolongan dan dilakukan visum. Buruh yang menjadi korban antara lain Mardiyono, Deden Mahpudin, Heru Sugiyono, dan buruh lainnya.
Bukan hanya itu, kekerasan juga terjadi di depan PT Samsung yang dilakukan oleh kelompok massa yang sama terhadap pekerja PT.SIK, adapun bentuk kekerasannya adalah penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul, pengrusakan satu unit sepeda motor, serta perampasan atribut jaket organisasi Serikat pekerja yang dikenakan oleh pekerja tersebut, korbannya antara lain ervan Arifin dan Aji Musholeh.
"Maka dari itu kami mewakili seluruh anggota sekaligus pimpinan serikat pekerja meminta bantuan kepada beberapa lembaga perlindungan hukum Komnas Ham dan KontraS untuk Mengirimkan surat kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten untuk secepatnya ditindaklanjuti," katanya.
Ia berharap Kapolri, Kapolda dan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten untuk segera melakukan percepatan pengusutan kejadian kekerasan tersebut.
"Meminta dan mendesak Kapolri, Kapolda dan Kapolres Metro Bekasi Kabupaten untuk memberikan jaminan akan kebebasan berserikat dan kegiatan berorganisasi kepada semua Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (beserta anggotanya) khususnya yang ada di Kabupaten Bekasi," tandasnya.