"Sampai saat ini belum ada satupun para tersangkanya ditangkap dan diadili, sebaiknya polres harus bersikap tegas dan profesional, sebab kasus tersebut sudah hampir setahun, apa jabatan seorang kepala desa kebal hukum?," Ujar seorang warga berinisial 'I' yang mengaku dari Rakyat Indramayu Peduli (RIP), Kamis malam (1/11/12).
Ia memaparkan, beberapa nama seperti kepala desa Cempeh, Kecamatan Lelea, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan memakai ijazah palsu disaat pencalonannya. Termasuk juga kasus kepala desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur.
Menurutnya, oknum mafia pendidikan yang terjadi di wilayah Indramayu sudah menjadi komoditas bisnis. Sehingga dunia pendidikan yang seharusnya memberi contoh baik ke masyarakat justru melakukan perbuatan yang tak terpuji.
"Jangan dibiarkan lolos dari jeratan hukum. Apa artinya dunia pendidikan Jika di Indramayu ada yang bisa membuat ijasah palsu," jelasnya.
Untuk itu ia mendesak kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah untuk meminta Kapolres mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kalau bupatinya enggak ngijinin, kami yakin kepolisian terkesan lemah dan tak berdaya," tegasnya.
Pada saat yang sama, Sekjen Barisan Oposisi Rakyat (BOR), Sahali juga ikut mengingatkan, penegak hukum di Indramayu diminta tuntas dalam melakukan penyidikan, apalagi sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu tersebut.
"Kepolisian tidak ada alasan untuk melakukan penundaan penyidikan, karena status tersangka ditetapkan harus ada dua alat bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP. Fenomena ini sangat kontraproduktif jika dibandingkan dengan tujuan kepolisian untuk membangun citranya di masyarakat," ujar Sahali.
Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Bandung ini menegaskan, jika Kapolres mendiamkan kasus tersebut berlarut-larut, patut diduga ada upaya kongkalikong antara pihak tersangka dengan penyidik atau penegak hukum.
Untuk itu, menghindari penilaian publik yang bukan-bukan, Sahali mendesak Kapolres Indramayu segera mengusut tuntas kasus mafia pendidikan tersebut.
"Pihak kepolisian harus segera menggelar perkara yang dimaksud, kecuali perkara tersebut sudah ditetapkan SP3 oleh penyidik. Meski demikian masyarakat juga berhak tahu tentang alasan SP3 penyidik seperti apa, apakah sesuai dengan semangat penegakan hukum atau justru karena ada alsan pragmatis tertentu (kongkalikong)," tandasnya.