Beberapa orang tokoh yang hadir antara lain Romo Benny (KWI), Bambang Harymurti (Tempo), Agus Sudibyo (Dewan Pers), Choirul Anam (HRWG), Hendardi (Setara Institute), Suhadi (Walubi), dan Usman Hamid (Kontras). Turut bergabung pula sejumlah akademisi antara lain Refly Harun (Direktur Eksekutif Constitutional & Electoral Reform Centre-CORRECT), Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi/PUKAT Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada), Marwan Mas (Dosen Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar), dan Airlangga Pribadi (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga).
Menurut, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, sejak awal, konsep "ormas" sendiri sudah salah kaprah dan salah arah. Menurutnya, Ormas adalah makhluk politik karya Orde Baru.
"Ormas diciptakan bersamaan dengan "Paket UU Politik", desain Orde Baru, guna membatasi hak sosial dan hak politik saat itu. Kalau secara sejarah saja sudah cacat, kenapa kemudian harus direproduksi dan dipertahankan melalui RUU Ormas (yang baru)?" ujarnya pada saat yang sama.
Meski ia menolak RUU Ormas namun bukan berarti semua lembaga masyarakat tak ada aturan, oleh karenanya ia menawarkan RUU tersebut harus relevan dengan nama Perkumpulan atau Yayasan.
"Bukan berarti kehidupan berserikat dan berorganisasi tidak bisa diatur. Kita perlu menemukan apa kerangka hukum yang tepat dan relevan, yaitu UU Yayasan dan UU Perkumpulan," tandasnya.
Oleh karenananya Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) bersama dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan akademisi ingin mendesak Pemerintah dan DPR untuk:
Pertama, Mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar, yaitu badan hukum Yayasan dan Perkumpulan.
Kedua, Menghentikan pembahasan RUU Ormas dan mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Berbagai pengaturan terkait organisasi berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) akan diatur dalam UU Perkumpulan. Rancangan Undang-Undang Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar, namun malah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah.